- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pengurusan SIP Apoter Lewat PD, DPMPTSP Bontang Wajibkan Kelengkapan Administrasi
.jpg)
Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah
ANALOGNEWS.id, BONTANG -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan syarat administrasi dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker melalui layanan Perizinan Digital (PD).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa penerapan persyaratan digital ini bertujuan menjamin kualitas pelayanan kefarmasian serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.
Menurutnya, terdapat 14 persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Beberapa di antaranya meliputi scan ijazah yang telah dilegalisir, STR, KTP asli, surat keterangan fisik, serta surat rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat kerja.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD0
- 82 Pelaku Usaha PMDN Sampaikan LKPM di Triwulan III, Serap 317 Tenaga Kerja Baru0
- Dorong Pelaku Usaha Lebih Patuh Lapor Investasi, DPMPTSP Bontang Beri Pendampingan LKPM0
- DPMPTSP Dorong Kepatuhan Laporan Investasi, Pelaku Usaha di Bontang Diedukasi Soal LKPM0
- Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM0
Apoteker juga wajib melampirkan surat pernyataan memiliki empat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas kefarmasian atau produksi, surat persetujuan pimpinan, berita acara serah terima untuk pergantian apoteker, serta daftar serah terima obat.
Selain itu, pemohon diminta menyiapkan pas foto latar belakang biru, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS, serta slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
“Kami bukan ingin mempersulit, namun memastikan seluruh apoteker bekerja sesuai regulasi,” tegas Sofyansyah, Rabu (26/11/2025).
Terkait mekanisme layanan, pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh berkas persyaratan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap melalui email, pemohon tinggal menunggu notifikasi terbitnya SIP.
“Langkah terakhir adalah mengisi survei kepuasan masyarakat, kemudian pemohon dapat mencetak sendiri SIP melalui sistem,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
