- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pengurusan SIP Apoter Lewat PD, DPMPTSP Bontang Wajibkan Kelengkapan Administrasi
.jpg)
Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah
ANALOGNEWS.id, BONTANG -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan syarat administrasi dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker melalui layanan Perizinan Digital (PD).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa penerapan persyaratan digital ini bertujuan menjamin kualitas pelayanan kefarmasian serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.
Menurutnya, terdapat 14 persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Beberapa di antaranya meliputi scan ijazah yang telah dilegalisir, STR, KTP asli, surat keterangan fisik, serta surat rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat kerja.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD0
- 82 Pelaku Usaha PMDN Sampaikan LKPM di Triwulan III, Serap 317 Tenaga Kerja Baru0
- Dorong Pelaku Usaha Lebih Patuh Lapor Investasi, DPMPTSP Bontang Beri Pendampingan LKPM0
- DPMPTSP Dorong Kepatuhan Laporan Investasi, Pelaku Usaha di Bontang Diedukasi Soal LKPM0
- Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM0
Apoteker juga wajib melampirkan surat pernyataan memiliki empat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas kefarmasian atau produksi, surat persetujuan pimpinan, berita acara serah terima untuk pergantian apoteker, serta daftar serah terima obat.
Selain itu, pemohon diminta menyiapkan pas foto latar belakang biru, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS, serta slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
“Kami bukan ingin mempersulit, namun memastikan seluruh apoteker bekerja sesuai regulasi,” tegas Sofyansyah, Rabu (26/11/2025).
Terkait mekanisme layanan, pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh berkas persyaratan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap melalui email, pemohon tinggal menunggu notifikasi terbitnya SIP.
“Langkah terakhir adalah mengisi survei kepuasan masyarakat, kemudian pemohon dapat mencetak sendiri SIP melalui sistem,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
