- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM

Keterangan Gambar : Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Imbauan untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan tepat waktu terus digaungkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati mengatakan bahwa penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM mulai diterapkan pada periode pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025.
Katanya, Kementerian Investasi/BKPM akan mengimplementasikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Tertulis (SP1) otomatis bagi pelaku usaha yang lalai melapor.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha dengan Monitoring Bimtek hingga Pendampingan0
- DPMPTSP Bontang Gelar Sosialisasi LKPM untuk Pelaku Usaha0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM Lewat Pembinaan Langsung ke Pelaku Usaha0
- Usai Survei Lapangan, DPMPTSP Bontang Batalkan Pemasangan Videotron ke Simpang 4 BK0
- Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan0
“Ini sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tertib administrasi. Kami berharap pelaku usaha di Bontang dapat mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, penegakan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara valid.
“Ketertiban LKPM sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan evaluasi kebijakan investasi maka dari itu harus sesuai jadwal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LKPM adalah instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi di daerah. Data yang dilaporkan tidak hanya menjadi dasar evaluasi pemerintah terhadap perkembangan investasi, tetapi juga berperan dalam penyusunan kebijakan daerah ke depan.
“Kami juga berupaya mendampingi pelaku usaha agar memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring dan membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
