- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM

Keterangan Gambar : Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Imbauan untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan tepat waktu terus digaungkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati mengatakan bahwa penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM mulai diterapkan pada periode pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025.
Katanya, Kementerian Investasi/BKPM akan mengimplementasikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Tertulis (SP1) otomatis bagi pelaku usaha yang lalai melapor.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha dengan Monitoring Bimtek hingga Pendampingan0
- DPMPTSP Bontang Gelar Sosialisasi LKPM untuk Pelaku Usaha0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM Lewat Pembinaan Langsung ke Pelaku Usaha0
- Usai Survei Lapangan, DPMPTSP Bontang Batalkan Pemasangan Videotron ke Simpang 4 BK0
- Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan0
“Ini sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tertib administrasi. Kami berharap pelaku usaha di Bontang dapat mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, penegakan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara valid.
“Ketertiban LKPM sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan evaluasi kebijakan investasi maka dari itu harus sesuai jadwal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LKPM adalah instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi di daerah. Data yang dilaporkan tidak hanya menjadi dasar evaluasi pemerintah terhadap perkembangan investasi, tetapi juga berperan dalam penyusunan kebijakan daerah ke depan.
“Kami juga berupaya mendampingi pelaku usaha agar memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring dan membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
