- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dorong Pelaku Usaha Lebih Patuh Lapor Investasi, DPMPTSP Bontang Beri Pendampingan LKPM

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati
ANALOGNEWS.id, BONTANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini membuka loket khusus pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, menegaskan bahwa penyampaian LKPM adalah kewajiban mutlak setiap pelaku usaha. Pasalnya, laporan tersebut berhubungan langsung dengan pembaruan data dan perubahan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Pelaporan LKPM ini sifatnya wajib, karena datanya akan tercantum dalam sistem OSS sesuai periode berjalan,” ujarnya belum lama ini.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Dorong Kepatuhan Laporan Investasi, Pelaku Usaha di Bontang Diedukasi Soal LKPM0
- Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha dengan Monitoring Bimtek hingga Pendampingan0
- DPMPTSP Bontang Gelar Sosialisasi LKPM untuk Pelaku Usaha0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM Lewat Pembinaan Langsung ke Pelaku Usaha0
Darmawati menambahkan, LKPM tidak hanya berperan sebagai kewajiban administratif, tetapi merupakan alat penting pemerintah dalam pemantauan, pembinaan, dan pengawasan aktivitas penanaman modal. Melalui laporan tersebut, pelaku usaha menyampaikan perkembangan realisasi investasi sekaligus berbagai kendala yang mereka hadapi.
“Dari LKPM, pelaku usaha menyampaikan perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang mereka hadapi. Karena itu, penyampaiannya dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut jika LKPM juga menjadi indikator bahwa sebuah usaha masih aktif beroperasi, serta menjadi dasar perhitungan realisasi investasi daerah setiap tahunnya. Laporan ini sekaligus berfungsi sebagai media komunikasi resmi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Untuk mempermudah pelaku usaha yang belum memahami tata cara pengisian LKPM, DPMPTSP memberikan pendampingan. Melalui layanan ini, perusahaan diharapkan dapat lebih mudah melapor tanpa risiko kesalahan atau keterlambatan.
“Kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM meningkat, sekaligus memperkuat akurasi data investasi di Kota Bontang,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
