- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Seorang pemuda berinisial AH (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang, Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 6,13 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.20 WITA di Jalan Kakap Putih 2. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Saat digeledah, ditemukan 19 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, Kamis (8/1).
Baca Lainnya :
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 20270
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah0
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas0
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting0
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah0
Larto menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga tengah menelusuri asal barang haram tersebut.
“Penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Bontang dan Polda Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal terkait narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya. (*)









.jpg)
