Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah

By Redaksi 06 Jun 2024, 08:56:45 WIB Pemkot Bontang
Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang perkenalkan Standar Pelayanan Rumah Singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial kepada masyarakat.

Kepala Dinsos PM, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan penampungan sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

"Kami permudah persyaratan untuk masyarakat bisa mendapatkan layanan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca Lainnya :

  1. Surat Rujukan dari Instansi Terkait atau formulir serah terima dari masyarakat.
  2. Identitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
  3. Identitas Pelapor.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Laporan Masuk dan Registrasi Tamu.
  2. Asesmen Klien.
  3. Berita Acara Serah Terima Klien.
  4. Penampungan Klien.

drg. Toetoek juga menjelaskan jangka waktu penyelesaian yang dibutuhkan pelayanan ini maksimal 7 hari kalender.

"Tentunya tidak dipungut biaya alias gratis," kata dia.

Dirinya berharap dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan sementara dapat merasa lebih terfasilitasi dan terlayani dengan baik. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.