- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang perkenalkan Standar Pelayanan Rumah Singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kepala Dinsos PM, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan penampungan sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Kami permudah persyaratan untuk masyarakat bisa mendapatkan layanan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK0
- Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Paparkan Standar Pelayanan untuk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang0
- Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Surat Rujukan dari Instansi Terkait atau formulir serah terima dari masyarakat.
- Identitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Identitas Pelapor.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Laporan Masuk dan Registrasi Tamu.
- Asesmen Klien.
- Berita Acara Serah Terima Klien.
- Penampungan Klien.
drg. Toetoek juga menjelaskan jangka waktu penyelesaian yang dibutuhkan pelayanan ini maksimal 7 hari kalender.
"Tentunya tidak dipungut biaya alias gratis," kata dia.
Dirinya berharap dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan sementara dapat merasa lebih terfasilitasi dan terlayani dengan baik. (ADV)










.jpg)
