- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang perkenalkan Standar Pelayanan Rumah Singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kepala Dinsos PM, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan penampungan sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Kami permudah persyaratan untuk masyarakat bisa mendapatkan layanan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK0
- Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Paparkan Standar Pelayanan untuk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang0
- Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Surat Rujukan dari Instansi Terkait atau formulir serah terima dari masyarakat.
- Identitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Identitas Pelapor.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Laporan Masuk dan Registrasi Tamu.
- Asesmen Klien.
- Berita Acara Serah Terima Klien.
- Penampungan Klien.
drg. Toetoek juga menjelaskan jangka waktu penyelesaian yang dibutuhkan pelayanan ini maksimal 7 hari kalender.
"Tentunya tidak dipungut biaya alias gratis," kata dia.
Dirinya berharap dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan sementara dapat merasa lebih terfasilitasi dan terlayani dengan baik. (ADV)










.jpg)
