- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang perkenalkan Standar Pelayanan Rumah Singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kepala Dinsos PM, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan penampungan sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Kami permudah persyaratan untuk masyarakat bisa mendapatkan layanan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK0
- Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Paparkan Standar Pelayanan untuk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang0
- Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Surat Rujukan dari Instansi Terkait atau formulir serah terima dari masyarakat.
- Identitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerluh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Identitas Pelapor.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Laporan Masuk dan Registrasi Tamu.
- Asesmen Klien.
- Berita Acara Serah Terima Klien.
- Penampungan Klien.
drg. Toetoek juga menjelaskan jangka waktu penyelesaian yang dibutuhkan pelayanan ini maksimal 7 hari kalender.
"Tentunya tidak dipungut biaya alias gratis," kata dia.
Dirinya berharap dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan sementara dapat merasa lebih terfasilitasi dan terlayani dengan baik. (ADV)










.jpg)
