- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang
ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang memperkenalkan pelayanan gratis untuk penerbitan rekomendasi usulan calon pengangkatan anak.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan proses pengangkatan anak bagi masyarakat tanpa beban biaya.
Persyaratan yang ditetapkan meliputi kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Fisik dan Kejiwaan, Surat Keterangan Bebas Narkoba, usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun,
Baca Lainnya :
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Peran Aktif Dinsos-PM Bontang dalam Memastikan Data Penerima Manfaat0
- 158 Masyarakat Kota Bontang Terima Bantuan Program Atensi dari Kemensos0
- Dinsos-PM Bontang Gelar Penyerahan Bantuan Atensi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial0
- Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Lansia DSPM Bontang0
"Beragama sama dengan calon anak angkat (CAA), tidak mempunyai keturunan atau hanya memiliki satu keturunan, berkelakuan baik dengan bukti SKCK, Surat Keterangan Penghasilan," jelasnya.
Lalu calon orang tua angkat harus dipastikan telah menikah minimal lima tahun, telah mengasuh anak minimal enam bulan, mendapatkan persetujuan atau izin tertulis dari keluarga CAA.
Serta menyertakan dokumen pendukung seperti KK, KTP, Akte Kelahiran CAA, dokumen pelayanan pengasuhan anak dan pengangkatan anak, Akte Nikah, dan foto ukuran 4x6 (dua lembar berwarna).
"Selain itu, calon orang tua angkat juga harus mengisi Form Pernyataan di atas materai 10.000 serta laporan sosial dari pekerja sosial," paparnya.
Proses pengangkatan anak melibatkan beberapa tahapan utama, yaitu pengajuan permohonan pengangkatan anak oleh orang tua asuh, verifikasi persyaratan pengangkatan anak, dan penerbitan rekomendasi tempat pengasuhan serta laporan sosial.
"Proses ini dirancang untuk selesai dalam waktu dua hari kerja," kata drg. Toetoek Pribadi Ekowati.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien tanpa biaya, atau gratis.
Pelayanan yang diberikan berupa rekomendasi untuk pengangkatan anak.
Untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan, masyarakat dapat menghubungi SMS/WA/Telpon Pengaduan di 0821 3344 4123, SMS/WA/Telpon Petugas Layanan di 0819 3522 9179, SP4N Lapor, Instagram di @dinsospm_bontang, atau email ke dspmbontang@gmail.com, serta datang langsung ke Kantor DSPM dan MPP.
"Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar drg. Toetoek Pribadi Ekowati. (ADV)










.jpg)
