- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang jelaskan alur standar pelayanan baru untuk penerbitan rekomendasi usulan calon pengangkatan anak.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan anak berjalan dengan lebih transparan dan efisien.
"Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar drg. Toetoek Pribadi Ekowati.
Baca Lainnya :
- Peran Aktif Dinsos-PM Bontang dalam Memastikan Data Penerima Manfaat0
- 158 Masyarakat Kota Bontang Terima Bantuan Program Atensi dari Kemensos0
- Dinsos-PM Bontang Gelar Penyerahan Bantuan Atensi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial0
- Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Lansia DSPM Bontang0
- Kompensasi Pelayanan DPMPTSP Kota Bontang0
Persyaratan yang Ditetapkan:
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Fisik dan Kejiwaan.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Beragama sama dengan calon anak angkat (CAA).
- Tidak mempunyai keturunan atau hanya memiliki 1 keturunan.
- Berkelakuan baik dengan bukti SKCK.
- Surat Keterangan Penghasilan.
- Telah menikah minimal 5 tahun.
- Telah mengasuh anak minimal 6 bulan.
- Mendapatkan persetujuan atau ijin tertulis dari keluarga CAA.
- Menyertakan dokumen pendukung seperti KK, KTP, Akte Kelahiran CAA, dokumen pelayanan pengasuhan anak dan pengangkatan anak, Akte Nikah, dan foto ukuran 4x6 (2 lembar berwarna).
- Mengisi Form Pernyataan di atas materai 10.000 serta laporan sosial dari pekerja sosial.
Proses dan Mekanisme:
Proses pengangkatan anak melibatkan beberapa tahapan utama:
- Pengajuan permohonan pengangkatan anak oleh orang tua asuh.
- Verifikasi persyaratan pengangkatan anak.
- Penerbitan rekomendasi tempat pengasuhan dan laporan sosial.
"Proses ini dirancang untuk selesai dalam waktu dua hari kerja," jelas drg. Toetoek.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien tanpa biaya, atau gratis," tambahnya.
Produk Pelayanan:
Pelayanan yang diberikan berupa rekomendasi untuk pengangkatan anak.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan, masyarakat dapat menghubungi:
- SMS/WA/Telpon Pengaduan: 0821 3344 4123
- SMS/WA/Telpon Petugas Layanan: 0819 3522 9179
- SP4N Lapor
- Instagram: @dinsospm_bontang
- Email: dspmbontang@gmail.com
- Alamat: Kantor DSPM dan MPP Kota Bontang. (ADV)










.jpg)
