- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK

ANALOG NEWS - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, jelaskan syarat layanan penanganan pengaduan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
"Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga dalam menyampaikan pengaduan terkait PBI-JK," kata dia.
Berikut Persyaratan untuk Mengajukan Pengaduan:
Baca Lainnya :
- Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Paparkan Standar Pelayanan untuk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang0
- Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Peran Aktif Dinsos-PM Bontang dalam Memastikan Data Penerima Manfaat0
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kota Bontang.
- Surat Keterangan Rawat Inap.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berada dalam jaminan kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Status non aktif tidak lebih dari 6 bulan terakhir.
Proses dan Mekanisme Pelayanan:
- Pengajuan: Warga mengajukan permohonan reaktivasi jaminan kesehatan PBI-JK ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM).
- Berkas:.Warga menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP atau KK dan Surat Keterangan Rawat Inap.
- DSPM: Petugas DSPM melakukan pengecekan data warga di DTKS dan memproses reaktivasi PBI-JK.
- Rekomendasi: Penerbitan surat rekomendasi reaktivasi PBI-JK untuk warga.
Biaya/Tarif:
Gratis. Seluruh proses pengaduan dan reaktivasi tidak dikenakan biaya apapun.
Jam Pelayanan:
Layanan ini tersedia setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Dalam kesempatan ini, drg. Toetoek Pribadi Ekowati menyampaikan, "Peluncuran layanan ini merupakan langkah nyata dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui akses jaminan kesehatan yang lebih baik. Kami berharap, dengan adanya layanan ini, warga yang mengalami masalah terkait PBI-JK dapat terbantu dengan cepat dan efisien."
Dengan adanya layanan baru ini, diharapkan masyarakat Kota Bontang dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses jaminan kesehatan dan memastikan kesejahteraan sosial yang lebih baik.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Bontang," tutup drg. Toetoek Pribadi Ekowati. (ADV)










.jpg)
