- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK

ANALOG NEWS - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, jelaskan syarat layanan penanganan pengaduan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
"Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga dalam menyampaikan pengaduan terkait PBI-JK," kata dia.
Berikut Persyaratan untuk Mengajukan Pengaduan:
Baca Lainnya :
- Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Paparkan Standar Pelayanan untuk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang0
- Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Peran Aktif Dinsos-PM Bontang dalam Memastikan Data Penerima Manfaat0
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kota Bontang.
- Surat Keterangan Rawat Inap.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berada dalam jaminan kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Status non aktif tidak lebih dari 6 bulan terakhir.
Proses dan Mekanisme Pelayanan:
- Pengajuan: Warga mengajukan permohonan reaktivasi jaminan kesehatan PBI-JK ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM).
- Berkas:.Warga menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP atau KK dan Surat Keterangan Rawat Inap.
- DSPM: Petugas DSPM melakukan pengecekan data warga di DTKS dan memproses reaktivasi PBI-JK.
- Rekomendasi: Penerbitan surat rekomendasi reaktivasi PBI-JK untuk warga.
Biaya/Tarif:
Gratis. Seluruh proses pengaduan dan reaktivasi tidak dikenakan biaya apapun.
Jam Pelayanan:
Layanan ini tersedia setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Dalam kesempatan ini, drg. Toetoek Pribadi Ekowati menyampaikan, "Peluncuran layanan ini merupakan langkah nyata dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui akses jaminan kesehatan yang lebih baik. Kami berharap, dengan adanya layanan ini, warga yang mengalami masalah terkait PBI-JK dapat terbantu dengan cepat dan efisien."
Dengan adanya layanan baru ini, diharapkan masyarakat Kota Bontang dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses jaminan kesehatan dan memastikan kesejahteraan sosial yang lebih baik.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Bontang," tutup drg. Toetoek Pribadi Ekowati. (ADV)










.jpg)
