- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dinsos PM Bontang Paparkan Standar Pelayanan untuk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang

ANALOG NEWS - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, paparkan standar pelayanan terbaru untuk rekomendasi pengumpulan uang dan barang.
Standar pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dana dan barang berjalan transparan, efisien, dan tepat sasaran.
"Standar pelayanan ini kami tetapkan untuk memastikan setiap proses pengumpulan dana dan barang dapat dilakukan dengan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Gratis! Pelayanan Pengangkatan Anak Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Efisienkan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak0
- Peran Aktif Dinsos-PM Bontang dalam Memastikan Data Penerima Manfaat0
- 158 Masyarakat Kota Bontang Terima Bantuan Program Atensi dari Kemensos0
- Dinsos-PM Bontang Gelar Penyerahan Bantuan Atensi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial0
Persyaratan yang Ditetapkan:
- Surat keterangan terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Surat Keterangan Terdaftar bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga.
- Bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau bukti sewa tempat.
- Nomor rekening atau tempat penampungan dana.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur atau ketua organisasi.
- Surat keabsahan legalitas yang ditandatangani oleh ketua organisasi.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang tidak akan disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Proses pelayanan terdiri dari tiga tahap utama:
- Permohonan dari penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
- Validasi dan verifikasi berkas oleh Dinsos PM.
- Penerbitan rekomendasi pengumpulan uang dan barang.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa dana yang dikumpulkan akan disalurkan dengan benar dan tidak akan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum," kata dia.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Proses ini dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi masyarakat.
Biaya/Tarif Layanan:
Layanan ini disediakan secara gratis, tanpa biaya apapun.
Produk Pelayanan:
Produk yang dihasilkan dari layanan ini adalah surat rekomendasi pengumpulan uang dan barang.
Untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan, masyarakat dapat menghubungi Dinsos PM Kota Bontang melalui berbagai saluran komunikasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 0821 3344 4123 atau 0813 9105 3792.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan melalui akun Instagram resmi @dinsospm_bontang atau melalui email di dspmbontang@gmail.com.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak ragu untuk memberikan masukan demi perbaikan pelayanan ke depannya," singkatnya. (ADV)










.jpg)
