- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik

Keterangan Gambar : Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Tumpukan material koral masih tampak menggunung di kawasan permukiman Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.
Padahal, aktivitas bongkar muat telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. Hingga Selasa (25/11/2025), material tersebut belum juga dipindahkan dari lokasi.
Warga sebelumnya telah melayangkan protes karena aktivitas pengangkutan koral pada Jumat (20/06/2025) menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
Meski kegiatan sudah dihentikan, sisa material tetap dibiarkan menumpuk dan belum ada upaya pembersihan.
Menanggapi kondisi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan mengambil langkah tegas. Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa keberadaan tumpukan koral di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
“Ini kawasan permukiman, bukan area penyimpanan material. Kemarin infonya akan dipindahkan, tapi karena belum ada perkembangan, kami akan panggil pemiliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa zona yang diperbolehkan untuk aktivitas penyimpanan material berada di wilayah Tanjung Laut Indah, bukan di tengah-tengah permukiman warga. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima laporan terbaru dari kelurahan maupun kecamatan mengenai proses pemindahan material tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu baru kami lakukan pemanggilan kepada pemilik,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
