- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya memperkuat pemahaman para pelaku usaha mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko merupakan kerangka baru dalam pemberian izin usaha di Indonesia. Melalui pendekatan ini, kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta penggunaan sumber daya.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
“Pendekatan berbasis risiko membantu pemerintah lebih efisien dalam pengawasan. Namun di sisi lain, pelaku usaha perlu benar-benar memahami kategorinya agar tidak salah langkah dalam mengurus izin,” ujar Idrus, Rabu (22/11/2025).
Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi ke dalam empat kategori risiko, yakni:
1. Risiko rendah, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha.
3. Risiko menengah tinggi, membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah.
4. Risiko tinggi, wajib memiliki NIB, izin, serta Sertifikat Standar jika dibutuhkan.
Selain itu, regulasi juga membedakan skala usaha berdasarkan besaran modal yang dimiliki.
* Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar.
* Usaha kecil antara Rp1–5 miliar.
* Usaha menengah sebesar Rp5–10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Idrus menegaskan, pemahaman terhadap klasifikasi risiko dan skala usaha sangat penting karena menentukan jenis izin serta kewenangan instansi penerbitnya. Tanpa pemahaman yang tepat, pelaku usaha berisiko mengalami penundaan, penolakan izin, bahkan sanksi administratif.
Pemerintah Kota Bontang berharap penerapan sistem perizinan berbasis risiko dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Bontang memahami mekanisme ini dengan baik, sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar dan kegiatan usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
