- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menegaskan pentingnya kedisiplinan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kewajiban ini dinilai menjadi pilar utama bagi pemerintah dalam memastikan setiap investasi yang berjalan tetap terpantau, transparan, dan sesuai regulasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menekankan bahwa LKPM bukan hanya persyaratan administrasi, melainkan instrumen evaluasi untuk menilai keberlanjutan usaha. Kewajiban pelaporan tersebut diatur tegas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman perizinan berbasis risiko.
Baca Lainnya :
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Sudarmi, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi bagi perusahaan yang abai disusun secara bertahap. KPerusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dalam dua periode berturut-turut langsung menerima peringatan tertulis.
“Kalau diabaikan, pemerintah bisa jatuhkan mereka sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tahapan sanksi tersebut dirancang untuk memberi waktu bagi pelaku usaha memperbaiki kepatuhan sebelum dikenai tindakan lebih berat. Jika tetap mengabaikan kewajiban pelaporan, perusahaan dapat dikenai sanksi paling tegas berupa pembatalan atau pencabutan izin berusaha.
“Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” jelas Sudarmi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tujuan penerapan LKPM bukan semata memberikan sanksi, melainkan memastikan transparansi dan menjaga kualitas iklim investasi di Bontang.
“Kami harapkan kedisiplinan pelaku usaha untuk rutin melaporkan LKPM,” tuturnya. (Adv)










.jpg)
