- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi mengubah kegiatan tanpa memperbarui izin.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan yang terdaftar.
“Pengawasan tetap dilakukan. Tim kami turun sesuai jadwal untuk memeriksa apakah usaha di lapangan sudah sesuai izin atau ada perubahan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Baca Lainnya :
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
Aspiannur menegaskan bahwa setiap perubahan kegiatan usaha wajib disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Misalnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harusnya menambahkan KBLI. Kalau tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” jelasnya.
Dalam prosesnya, DPMPTSP turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang usaha yang diperiksa. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan aktual, pelaku usaha akan diminta segera memperbarui izin demi memastikan kepatuhan regulasi.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pelanggaran izin usaha serta menjamin kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
