- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat
.jpg)
Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh jenis usaha, khususnya yang berkaitan dengan layanan dan keamanan kesehatan, menjadi prioritas pengawasan rutin pemerintah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan keamanan produk yang beredar di masyarakat tetap terjaga dan monitoring diterapkan secara terjadwal oleh tim lintas bidang.
“Biasanya anggota turun sesuai jadwal. Pemeriksaan dijadwalkan, terutama untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kesehatan. Kami punya tim khusus untuk itu,” jelasnya saat ditemui di kantor DPMPTSP, Kamis (27/11/2025).
Baca Lainnya :
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
Pengawasan tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari depo air minum, apotek, hingga kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta seluruh klinik kesehatan yang beroperasi di Kota Bontang.
“Itu semua berada di bawah pengawasan sektor kesehatan. Jenisnya banyak sekali,” tambahnya.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha kesehatan tetap harus melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek higienitas.
“Contohnya MBG, tetap masuk OSS. Syarat seperti higienis harus dipenuhi, dan rekomendasinya nanti dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, barulah DPMPTSP memproses penerbitan izin usaha.
“Alurnya selalu begitu. Harus ada rekomendasi dulu sebelum izin keluar,” terangnya.
DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)apabila terjadi perubahan aktivitas usaha. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian izin dengan operasional di lapangan.
“Kalau dia mengubah usaha, harus menambahkan KBLI. Kita tidak bisa tahu kalau perubahan dilakukan tanpa laporan,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
