Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB

By Redaksi 25 Nov 2025, 07:41:36 WIB Pemkot Bontang
Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB

Keterangan Gambar : Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan penggalangan dana melalui digitalisasi proses perizinan. 

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kini sepenuhnya dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor layanan.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penggalangan dana oleh lembaga maupun organisasi masyarakat dapat dipantau secara terbuka dan platform Perizinan Digital (PD) mempersingkat proses yang sebelumnya memakan waktu, sekaligus membuat layanan lebih efisien dan terstruktur.

Baca Lainnya :

“Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah lengkap, notifikasi penerbitan izin akan diberikan secara digital,” ujarnya belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menyebut jika terdapat delapan persyaratan utama untuk memperoleh izin PUB, antara lain:

* Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk Ormas) atau dari Dinas Sosial (untuk LKS)

* NPWP lembaga

* Bukti setoran PBB atau sewa tempat

* Nomor rekening atau tempat penampungan dana

* KTP pimpinan lembaga

* Surat keabsahan legalitas

* Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindakan melanggar hukum

Katanya, seluruh proses pengajuan hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui sistem digital sebelum mengunduh dokumen resmi. Mekanisme ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus memastikan prosedur berjalan sesuai standar.

“Perizinan digital ini mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat memperoleh izin secara legal, cepat, dan transparan.”tukasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.