- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB

Keterangan Gambar : Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan penggalangan dana melalui digitalisasi proses perizinan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kini sepenuhnya dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor layanan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penggalangan dana oleh lembaga maupun organisasi masyarakat dapat dipantau secara terbuka dan platform Perizinan Digital (PD) mempersingkat proses yang sebelumnya memakan waktu, sekaligus membuat layanan lebih efisien dan terstruktur.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
- Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan0
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
“Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah lengkap, notifikasi penerbitan izin akan diberikan secara digital,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menyebut jika terdapat delapan persyaratan utama untuk memperoleh izin PUB, antara lain:
* Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk Ormas) atau dari Dinas Sosial (untuk LKS)
* NPWP lembaga
* Bukti setoran PBB atau sewa tempat
* Nomor rekening atau tempat penampungan dana
* KTP pimpinan lembaga
* Surat keabsahan legalitas
* Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindakan melanggar hukum
Katanya, seluruh proses pengajuan hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui sistem digital sebelum mengunduh dokumen resmi. Mekanisme ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus memastikan prosedur berjalan sesuai standar.
“Perizinan digital ini mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat memperoleh izin secara legal, cepat, dan transparan.”tukasnya. (Adv)










.jpg)
