- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB

Keterangan Gambar : Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan penggalangan dana melalui digitalisasi proses perizinan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kini sepenuhnya dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor layanan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penggalangan dana oleh lembaga maupun organisasi masyarakat dapat dipantau secara terbuka dan platform Perizinan Digital (PD) mempersingkat proses yang sebelumnya memakan waktu, sekaligus membuat layanan lebih efisien dan terstruktur.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
- Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan0
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
“Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah lengkap, notifikasi penerbitan izin akan diberikan secara digital,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menyebut jika terdapat delapan persyaratan utama untuk memperoleh izin PUB, antara lain:
* Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk Ormas) atau dari Dinas Sosial (untuk LKS)
* NPWP lembaga
* Bukti setoran PBB atau sewa tempat
* Nomor rekening atau tempat penampungan dana
* KTP pimpinan lembaga
* Surat keabsahan legalitas
* Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindakan melanggar hukum
Katanya, seluruh proses pengajuan hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui sistem digital sebelum mengunduh dokumen resmi. Mekanisme ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus memastikan prosedur berjalan sesuai standar.
“Perizinan digital ini mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat memperoleh izin secara legal, cepat, dan transparan.”tukasnya. (Adv)










.jpg)
