- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus melakukan upaya peningkatan dalam layanan perizinan tenaga kesehatan.
Salah satu fokusnya adalah mempercepat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Terapis Gigi dan Mulut melalui sistem yang kini sepenuhnya berbasis digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa penyederhanaan proses dan peralihan ke sistem daring membuat pengurusan izin jauh lebih praktis. Seluruh tahapan dapat dilakukan tanpa tatap muka, hanya dengan mengunggah dokumen ke platform layanan.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
- Dukung Penguatan Kemitraan, DPMPTSP Bontang Hadiri Sosialisasi Kemitraan UMKM dengan Perusahaan di B0
- Pengurusan SIP Apoter Lewat PD, DPMPTSP Bontang Wajibkan Kelengkapan Administrasi0
- DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD0
“Seluruh proses dapat diurus secara digital dengan alur yang mudah dipahami,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP, Rabu (26/11/2025).
Untuk memperoleh SIP, pemohon wajib memenuhi 12 persyaratan utama, mulai dari scan ijazah legalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), hingga KTP asli. Selain itu, pemohon perlu mengunggah Surat Keterangan Sehat Fisik dan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
Bagi tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri, terdapat syarat tambahan seperti SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi. Pemohon juga diminta melampirkan pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG.
Sofyansyah menyebutkan bahwa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terbaru turut dipersyaratkan, kecuali untuk ASN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Menurutnya, digitalisasi proses bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi memastikan izin diterbitkan berdasarkan dokumen lengkap demi keselamatan dan keamanan pasien.
“Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap proses pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan di Bontang,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
