- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pengaturan masuknya waralaba nasional meski proses perizinan kini lebih mudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kebijakan ini dilakukan agar dominasi merek nasional tidak menutup peluang berkembangnya usaha lokal.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan bisnis di kota.
Baca Lainnya :
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
- Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan0
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
- Dukung Penguatan Kemitraan, DPMPTSP Bontang Hadiri Sosialisasi Kemitraan UMKM dengan Perusahaan di B0
“DPMPTSP hanya menerbitkan izin, sedangkan rekomendasi teknis menjadi wewenang perangkat daerah lain,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Berbeda dengan aturan lama yang berbasis jarak antargerai, sistem pengendalian waralaba kini menggunakan mekanisme kuota. Setiap kecamatan di Bontang Utara, Selatan, dan Barat dibatasi maksimal lima gerai waralaba nasional. Kebijakan ini ditetapkan melalui rapat tim terpadu yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP).
“Perwali lama mengatur kelurahan dan jarak, sekarang berbeda. Wali Kota, Neni Moerniaeni, ingin produk lokal semakin maju,” jelas Idrus.
Meski OSS mempermudah proses, pemohon waralaba nasional tetap wajib melengkapi dokumen tambahan, termasuk STPW dan rekomendasi dari DKUMPP. Tanpa dokumen ini, izin tidak dapat diproses.
Dengan pembatasan ini, pihaknya berharap pertumbuhan bisnis tetap seimbang dan pelaku usaha lokal memiliki ruang untuk berkembang, sekaligus mendorong kemajuan ekonomi daerah.
“Tanpa rekomendasi dari Dinas Teknis DKUMPP, OSS tidak bisa lanjut,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
