- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Johansyah.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat aturan pendirian klinik hewan. Langkah ini diambil untuk menekan praktik layanan kesehatan hewan tanpa izin yang berpotensi membahayakan satwa dan masyarakat.
Pengetatan regulasi bertujuan memastikan semua fasilitas kesehatan hewan memiliki legalitas lengkap, tenaga medis kompeten, dan standar pelayanan yang aman serta profesional. Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah hewan peliharaan dan usaha ternak rumahan di Bontang.
Hal tersebut disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP saat ditemui, Jumat (21/11/2025). Katanya, izin klinik hewan bukan sekadar urusan administrasi.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
- Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan0
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
“Perizinan memastikan fasilitas, sarana, dan tenaga medis sesuai standar profesi. Ini penting untuk menjamin hewan mendapat penanganan tepat sekaligus mencegah praktik ilegal,” ujarnya.
Proses pengajuan izin kini dilakukan secara digital melalui Sistem Perizinan Daerah. Pemohon cukup mengunggah dokumen seperti KTP, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, rekomendasi teknis, hingga dokumen lingkungan.
“Sistem digital membuat proses lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyansyah menekankan bahwa penertiban izin bertujuan mendorong profesionalisme layanan kesehatan hewan. Setiap klinik wajib memiliki dokter hewan berizin dan mematuhi kode etik profesi.
Adapun dokumen persyaratan izin klinik hewan meliputi:
* Scan KTP
* Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab
* Pas foto
* Ijazah dokter hewan
* Sertifikat kompetensi khusus
* Dokumen lingkungan
* IMB atau persetujuan bangunan
* Rekomendasi organisasi profesi
* Surat izin praktik dokter hewan
* Pernyataan kepatuhan kode etik dan pencegahan penyakit hewan menular
Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap layanan kesehatan hewan di wilayahnya semakin tertata, aman, dan profesional, sehingga memberi perlindungan optimal bagi masyarakat serta hewan peliharaan. (Adv)










.jpg)
