Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan

By Redaksi 21 Nov 2025, 19:27:51 WIB Pemkot Bontang
Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Johansyah.


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat aturan pendirian klinik hewan. Langkah ini diambil untuk menekan praktik layanan kesehatan hewan tanpa izin yang berpotensi membahayakan satwa dan masyarakat.

Pengetatan regulasi bertujuan memastikan semua fasilitas kesehatan hewan memiliki legalitas lengkap, tenaga medis kompeten, dan standar pelayanan yang aman serta profesional. Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah hewan peliharaan dan usaha ternak rumahan di Bontang.

Hal tersebut disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP saat ditemui, Jumat (21/11/2025). Katanya, izin klinik hewan bukan sekadar urusan administrasi. 

Baca Lainnya :

“Perizinan memastikan fasilitas, sarana, dan tenaga medis sesuai standar profesi. Ini penting untuk menjamin hewan mendapat penanganan tepat sekaligus mencegah praktik ilegal,” ujarnya.

Proses pengajuan izin kini dilakukan secara digital melalui Sistem Perizinan Daerah. Pemohon cukup mengunggah dokumen seperti KTP, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, rekomendasi teknis, hingga dokumen lingkungan. 

“Sistem digital membuat proses lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sofyansyah menekankan bahwa penertiban izin bertujuan mendorong profesionalisme layanan kesehatan hewan. Setiap klinik wajib memiliki dokter hewan berizin dan mematuhi kode etik profesi.

Adapun dokumen persyaratan izin klinik hewan meliputi:

* Scan KTP

* Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab

* Pas foto

* Ijazah dokter hewan

* Sertifikat kompetensi khusus

* Dokumen lingkungan

* IMB atau persetujuan bangunan

* Rekomendasi organisasi profesi

* Surat izin praktik dokter hewan

* Pernyataan kepatuhan kode etik dan pencegahan penyakit hewan menular

Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap layanan kesehatan hewan di wilayahnya semakin tertata, aman, dan profesional, sehingga memberi perlindungan optimal bagi masyarakat serta hewan peliharaan. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.