Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW

By Redaksi 13 Feb 2023, 18:38:04 WIB DPRD Kaltim
Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim ketika disahkan kelak akan menjadi satu kesatuan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu menerangkan apabila Perda RTRW disahkan maka Perda RZWP3K menjadi tidak berlaku, karena klausul RZWP3K telah termuat dalam dokumen RTRW, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi keduanya itu terintegrasi, makanya kami juga melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW," ungkap Demmu, Senin (13/2/2023).

Baca Lainnya :

Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K tak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya. "Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan," ujarnya.

Hingga saat ini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhirnyang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.