- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim ketika disahkan kelak akan menjadi satu kesatuan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu menerangkan apabila Perda RTRW disahkan maka Perda RZWP3K menjadi tidak berlaku, karena klausul RZWP3K telah termuat dalam dokumen RTRW, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi keduanya itu terintegrasi, makanya kami juga melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW," ungkap Demmu, Senin (13/2/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN0
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
- Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif0
Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K tak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya. "Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan," ujarnya.
Hingga saat ini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhirnyang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Ar/Adv)










.jpg)
