Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda

By Redaksi 21 Mar 2023, 18:02:48 WIB DPRD Kaltim
Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Kaltim menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Perda. Padahal telah dijadwalkan untuk disahkan pada Rapat Paripurna ke-10, Selasa (21/3/2023).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan penundaan ini karena ketidakhadiran Gubernur Isran Noor yang dinilai penting untuk melakukan persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

“Ini masalah krusial untuk rencana pembangunan sampai tahun 2042, sehingga jika kepala daerah tak hadir, maka mengurangi keabsahan RTRW Kaltim itu sendiri,” kata Samsun.

Baca Lainnya :

Dengan begitu, DPRD Kaltim menunda pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda pada tanggal 28 Maret 2023 mendatang.

“Perda RTRW itu kan berbicara 20 tahun ke depan, jadi memang urgen diputuskan oleh pimpinan, yakni Kepala Daerah dan seharusnya bukan diutus ke Asisten, staf ahli, atau yang lainnya, seharusnya yang datang  gubernur,” ujar Samsun.

Tak hanya itu, Samsun menuturkan jika ditanggal yang sama juga telah diagendakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022.

"Sekaligus nanti akan disatukan dengan pengesahan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono mengharapkan pengesahan Raperda ini dapat dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim. Sebab menurutnya, agenda pengesahan inu merupakan kegiatan yang penting lantaran menentukan dokumen peruntukab wilayah hingga 20 tahun kedepan.

"Pengesahan ini penting sekali, tapi kenapa diwakilkan kepada Asisten I, sedangkan kita ingin mengesahkan dokumen jauh lebih penting untuk keberlangsungan wilayah kita," katanya.

Sehingga Sapto berharap kehadiran Gubernur dalam proses pengesahan Raperda tersebut agar kegiatan Paripurna dapat berjalan lancar. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.