- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub merespon baik adanya wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tentang Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026.
Ia menilai langkah Wali Kota Samarinda Andi Harun yang memutuskan tahun 2026 Samarinda bebas tambang merupakan keputusan yang besar dan fundamental serta tepat olehnya.
"Saya mendukung rencana Pemkot Samarinda ingin membawa Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026," kata Rusman, Senin (21/3/2023).
Baca Lainnya :
- Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif0
- Larangan Jual Baju Bekas Perlu Diiringi Solusi0
- Dewan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 0
- Cegah Stunting, Dewan Kaltim Imbau Konsumsi Makanan Sehat0
- Kerja Sama Perusda MBS dan Pelindo Dinilai Dapat Tingkatkan PAD0
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda tersebut mengaku keputusan ini sangat sinkron dengan keberlangsungan lingkungan di Kota Tepian karena langkah ini merupakan cita-cita sebagian besar masyarakat.
Selain itu, seiring dengan kebijakan Pemkot Samarinda melalui Peraturan Daerah tentang RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 itu tentu juga harus bersesuaian dengan RTRW Provinsi Kaltim. Maka dari itu upaya tersebut patut mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat dan semua pihak, agar harapan Samarinda sebagai kota pusat peradaban dengan kota berbasis industri, jasa dan perdagangan dapat terwujud.
"Terutama berkaitan dengan tiga kategori tata ruang wilayah yakni pertama kegiatan yang diperbolehkan, kedua kegiatan diperbolehkan dengan syarat dan ketiga kegiatan tidak diperbolehkan," papar Rusman.
"Kita mengapresiasi perubahan paradigma sudah saatnya Samarinda tidak bergantung pada batu bara atau pertambangan. Ini juga untuk keberlangsungan lingkungan, mengadaptasi perubahan iklim serta menjadi Samarinda sebagai kota industri, jasa dan perdagangan. Sehingga ini butuh dukungan besar masyarakat dan semua pihak," pungkasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
