Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif

By Redaksi 24 Mar 2023, 17:12:19 WIB DPRD Kaltim
Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap bekerja produktif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomkr 6 rahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadhan, namun Samsun meminta agar kebijakan tersebut tidak menjadi penghalang untuk melayani masyarakat.

"Pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas, namun pelayanan publik juga maksimal," ucap Samsun, Jumat (24/3/2023).

Baca Lainnya :

Lanjutnya, meski jam kerja delapan jam, namun jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istirahat, bahkan dipakai main catur, ini dinilai tidak produktif.

“Pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadhan,  tentunya kita di Kaltim  akan menyesuaikan,” ucap Samsun.

Samsun menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan, walaupun ada pengurangan jam kerja hal itu tidak boleh mengurangi waktu produktifitas bagi setiap pekerja.

Pola pikir mesti dirubah, yakni  berbasis pada kinerja, bukan kuantitas waktu, sebab percuma jam kerjanya panjang, apabila lebih banyak melakoni pekerjaan yang sia-sia.

“Percuma saja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman terbuang untuk bermain game di kantor, hal seperti ini yang tidak produktif sama sekali, intinya di performa kerja,  kalau ibadahnya kuat saya yakin produktif nya juga kuat,” tutur Samsun.

Berdasarkan SE Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni  pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari  Pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30 wita . Namun pada  hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 - 15.30 wita, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 - 12.30 wita.

"Untuk  jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah," pungkasnya. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.