- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang
_(14)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi penelitian
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengumumkan persyaratan dan prosedur untuk pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah peneliti dalam mengurus perizinan penelitian di wilayah Kota Bontang.
"Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peneliti," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peneliti untuk mendapatkan SKP mencakup beberapa dokumen penting. Para peneliti diwajibkan untuk menyertakan surat permohonan SKP, salinan KTP, dan pas foto berwarna. Selain itu, proposal penelitian harus disusun dalam Bahasa Indonesia.
Para peneliti juga harus membuat surat pernyataan mematuhi dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab atas keabsahan dokumen atau berkas yang diserahkan.
"Prosedur pengajuan masih sama, dimulai dengan pembuatan akun di sistem SI PERI ETNIK," katanya.
Pemohon kemudian mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem tersebut.
Setelah data dan dokumen lengkap, DPM-PTSP akan melakukan verifikasi administrasi.
Jika dokumen dianggap tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
"Tim Teknis dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut," ujar Aspiannur.
Setelah persetujuan diberikan, DPM-PTSP akan melanjutkan dengan proses pencetakan, penandatanganan, dan penyampaian SKP.
Aspiannur, menekankan bahwa proses penerbitan SKP ini diharapkan selesai dalam waktu 5 hari kerja.
"Inisiatif ini diambil untuk memfasilitasi peneliti dalam menjalankan tugas mereka secara legal dan tertib," jelas Aspiannur. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan ini tidak dikenakan biaya.
Aspiannur berharap dengan adanya prosedur yang lebih terstruktur dan transparan ini, peneliti dapat lebih mudah mengurus izin penelitian mereka tanpa hambatan.
Bagi para peneliti yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi DPM-PTSP Kota Bontang atau mengakses platform SI PERI ETNIK. (ADV)










.jpg)
