Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang

By Redaksi 21 Jun 2024, 08:40:40 WIB Pemkot Bontang
Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Ilustrasi penelitian


ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengumumkan persyaratan dan prosedur untuk pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Hal ini bertujuan untuk mempermudah peneliti dalam mengurus perizinan penelitian di wilayah Kota Bontang.

"Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peneliti," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Baca Lainnya :

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peneliti untuk mendapatkan SKP mencakup beberapa dokumen penting. Para peneliti diwajibkan untuk menyertakan surat permohonan SKP, salinan KTP, dan pas foto berwarna. Selain itu, proposal penelitian harus disusun dalam Bahasa Indonesia.

Para peneliti juga harus membuat surat pernyataan mematuhi dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab atas keabsahan dokumen atau berkas yang diserahkan.

"Prosedur pengajuan masih sama, dimulai dengan pembuatan akun di sistem SI PERI ETNIK," katanya.

Pemohon kemudian mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem tersebut.

Setelah data dan dokumen lengkap, DPM-PTSP akan melakukan verifikasi administrasi.

Jika dokumen dianggap tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.

"Tim Teknis dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut," ujar Aspiannur.

Setelah persetujuan diberikan, DPM-PTSP akan melanjutkan dengan proses pencetakan, penandatanganan, dan penyampaian SKP.

Aspiannur, menekankan bahwa proses penerbitan SKP ini diharapkan selesai dalam waktu 5 hari kerja.

"Inisiatif ini diambil untuk memfasilitasi peneliti dalam menjalankan tugas mereka secara legal dan tertib," jelas Aspiannur. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan ini tidak dikenakan biaya.

Aspiannur berharap dengan adanya prosedur yang lebih terstruktur dan transparan ini, peneliti dapat lebih mudah mengurus izin penelitian mereka tanpa hambatan.

Bagi para peneliti yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi DPM-PTSP Kota Bontang atau mengakses platform SI PERI ETNIK. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.