DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online

By Redaksi 20 Jun 2024, 14:24:53 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tata Ruang Kota Bontang


ANALOG NEWS - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang lakukan layanan baru berbasis online yang disebut SI PERI ETNIK.

"Melalui layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan SKTR secara digital, yang diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Persyaratan untuk mengajukan SKTR meliputi pengisian Formulir Permohonan SKTR, melampirkan fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Baca Lainnya :

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi Surat Bukti Penguasaan Tanah atas nama pemohon, gambar teknis bangunan, gambar peta lokasi bangunan, dan fotokopi surat pengantar dari kelurahan.

"Prosedur pengajuan SKTR diawali dengan pembuatan akun di SI PERI ETNIK oleh pemohon," tambahnya.

Setelah itu, pemohon dapat mengunggah seluruh persyaratan melalui platform tersebut.

Petugas front office akan melakukan verifikasi pendaftaran, dan pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email jika berkas telah lengkap.

Langkah berikutnya adalah validasi pendaftaran oleh petugas back office DPMPTSP.

"Setelah validasi, kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses perizinan ke Dinas PUPR," kata dia.

Tim teknis Dinas PUPR kemudian akan melakukan verifikasi teknis sebelum SKTR diterbitkan.

Setelah penerbitan, petugas back office DPMPTSP akan melakukan validasi akhir. Pemohon juga diminta untuk mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK sebelum akhirnya menerima SKTR.

Aspiannur menyampaikan bahwa layanan SI PERI ETNIK ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin SKTR tanpa harus datang langsung ke kantor.

"Kami berharap ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik," ujarnya.

Layanan ini juga dilengkapi dengan sarana pengaduan melalui email dan kontak langsung untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait proses pengajuan SKTR.

"Jangka waktu pengurusan SKTR melalui layanan ini adalah 14 hari kerja, dan tidak dipungut biaya," singkatnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.