- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online
_(13)_2.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Tata Ruang Kota Bontang
ANALOG NEWS - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang lakukan layanan baru berbasis online yang disebut SI PERI ETNIK.
"Melalui layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan SKTR secara digital, yang diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Persyaratan untuk mengajukan SKTR meliputi pengisian Formulir Permohonan SKTR, melampirkan fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Baca Lainnya :
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi Surat Bukti Penguasaan Tanah atas nama pemohon, gambar teknis bangunan, gambar peta lokasi bangunan, dan fotokopi surat pengantar dari kelurahan.
"Prosedur pengajuan SKTR diawali dengan pembuatan akun di SI PERI ETNIK oleh pemohon," tambahnya.
Setelah itu, pemohon dapat mengunggah seluruh persyaratan melalui platform tersebut.
Petugas front office akan melakukan verifikasi pendaftaran, dan pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email jika berkas telah lengkap.
Langkah berikutnya adalah validasi pendaftaran oleh petugas back office DPMPTSP.
"Setelah validasi, kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses perizinan ke Dinas PUPR," kata dia.
Tim teknis Dinas PUPR kemudian akan melakukan verifikasi teknis sebelum SKTR diterbitkan.
Setelah penerbitan, petugas back office DPMPTSP akan melakukan validasi akhir. Pemohon juga diminta untuk mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK sebelum akhirnya menerima SKTR.
Aspiannur menyampaikan bahwa layanan SI PERI ETNIK ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin SKTR tanpa harus datang langsung ke kantor.
"Kami berharap ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik," ujarnya.
Layanan ini juga dilengkapi dengan sarana pengaduan melalui email dan kontak langsung untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait proses pengajuan SKTR.
"Jangka waktu pengurusan SKTR melalui layanan ini adalah 14 hari kerja, dan tidak dipungut biaya," singkatnya.










.jpg)
