DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet

By Redaksi 20 Jun 2024, 09:28:24 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet

Keterangan Gambar : Ilustrasi sarang walet


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan khusus bagi pendirian bangunan walet.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan bangunan walet sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

"Untuk memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR) bagi bangunan walet, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Selain menyerahkan scan KTP dan formulir pendaftaran yang telah diisi, pemohon juga wajib melampirkan scan bukti penguasaan lahan, minimal Surat Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), dan scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Salah satu persyaratan utama adalah pemohon harus melampirkan scan surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan sebagai rekomendasi, serta scan gambar denah bangunan yang akan didirikan.

"Khusus untuk bangunan walet, diperlukan juga scan berkas persetujuan warga sekitar dalam radius 100 meter dari lokasi bangunan," jelas Aspiannur.

Aspiannur menekankan pentingnya persetujuan warga sekitar sebagai upaya untuk menjaga harmonisasi dan mengurangi potensi konflik dengan masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan bangunan walet tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar," ujarnya.

Selain itu, bagi pemohon yang berbadan hukum, harus melampirkan scan akta pendirian perusahaan.

Jika diperlukan, pemohon juga harus menyertakan scan surat kuasa. Aspiannur menjelaskan bahwa semua persyaratan ini dibuat untuk menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Masa berlaku izin ini adalah seterusnya, selama tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi tata ruang.

"Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan SKTR ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin tersebut," tutupnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.