- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet

Keterangan Gambar : Ilustrasi sarang walet
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan khusus bagi pendirian bangunan walet.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan bangunan walet sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Untuk memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR) bagi bangunan walet, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
Selain menyerahkan scan KTP dan formulir pendaftaran yang telah diisi, pemohon juga wajib melampirkan scan bukti penguasaan lahan, minimal Surat Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), dan scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Salah satu persyaratan utama adalah pemohon harus melampirkan scan surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan sebagai rekomendasi, serta scan gambar denah bangunan yang akan didirikan.
"Khusus untuk bangunan walet, diperlukan juga scan berkas persetujuan warga sekitar dalam radius 100 meter dari lokasi bangunan," jelas Aspiannur.
Aspiannur menekankan pentingnya persetujuan warga sekitar sebagai upaya untuk menjaga harmonisasi dan mengurangi potensi konflik dengan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan bangunan walet tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar," ujarnya.
Selain itu, bagi pemohon yang berbadan hukum, harus melampirkan scan akta pendirian perusahaan.
Jika diperlukan, pemohon juga harus menyertakan scan surat kuasa. Aspiannur menjelaskan bahwa semua persyaratan ini dibuat untuk menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Masa berlaku izin ini adalah seterusnya, selama tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi tata ruang.
"Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan SKTR ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin tersebut," tutupnya. (ADV)










.jpg)
