- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah memperkenalkan prosedur digital untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat.
"Untuk memperoleh KKPR, pemohon diharuskan memindai KTP asli, akte atau sertifikat kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan yang akan dibangun, serta masterplan khusus untuk kawasan industri," paparnya.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
Selain itu, pemohon juga perlu memindai formulir pendaftaran Rencana Penggunaan Air.
Proses pengajuan KKPR dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital.
Setelah memiliki akun, pemohon dapat mengajukan permohonan KKPR melalui sistem tersebut dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
"Setelah semua berkas diunggah, pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa dokumen telah lengkap," ujar Aspiannur.
Selanjutnya, setelah menerima email notifikasi bahwa KKPR telah diterbitkan, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui platform Perizinan Digital.
Dokumen persetujuan akan diterima oleh pemohon melalui sistem yang sama.
Aspiannur menambahkan bahwa seluruh proses ini memakan waktu hingga 20 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
"Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat Bontang dapat lebih mudah dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang lainnya," singkatnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DPM-PTSP Bontang telah menyediakan layanan pengaduan melalui E-LAPOR, Tanya PTSP, atau media sosial.










.jpg)
