Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan

By Redaksi 20 Jun 2024, 11:06:21 WIB Pemkot Bontang
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan DPM-PTSP Bontang


ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah memperkenalkan prosedur digital untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat.

"Untuk memperoleh KKPR, pemohon diharuskan memindai KTP asli, akte atau sertifikat kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan yang akan dibangun, serta masterplan khusus untuk kawasan industri," paparnya.

Baca Lainnya :

Selain itu, pemohon juga perlu memindai formulir pendaftaran Rencana Penggunaan Air.

Proses pengajuan KKPR dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital.

Setelah memiliki akun, pemohon dapat mengajukan permohonan KKPR melalui sistem tersebut dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

"Setelah semua berkas diunggah, pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa dokumen telah lengkap," ujar Aspiannur.

Selanjutnya, setelah menerima email notifikasi bahwa KKPR telah diterbitkan, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui platform Perizinan Digital.

Dokumen persetujuan akan diterima oleh pemohon melalui sistem yang sama.

Aspiannur menambahkan bahwa seluruh proses ini memakan waktu hingga 20 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

"Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat Bontang dapat lebih mudah dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang lainnya," singkatnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DPM-PTSP Bontang telah menyediakan layanan pengaduan melalui E-LAPOR, Tanya PTSP, atau media sosial.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.