- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
PDIP Minta Pemprov Perjelas Substansi Revisi Perda BUMD

Keterangan Gambar : Juru bicara Fraksi PDIP, Safuad. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memperjelas substansi perubahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Permintaan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Safuad, dalam Rapat Paripurna ke-29 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat (8/8/2025). Dua Raperda yang dimaksud adalah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Safuad menilai penjelasan Pemprov masih belum detail. “Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor, namun tidak secara eksplisit menunjukkan pasal-pasal yang diubah dan ditambah,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Gerindra Dukung Revisi Dua Perda BUMD Kaltim0
- Fraksi PAN–Nasdem Desak Revisi Perda Jamkrida untuk Perkuat UMKM0
- Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK0
- Fraksi Golkar Desak Percepatan Pembahasan Dua Raperda BUMD Kaltim0
- Fraksi Golkar Dorong Jamkrida Perkuat UMKMK di Kaltim0
Bahkan setelah mencermati draf revisi, PDIP menilai tidak ada urgensi perubahan pada Perda PT Migas Mandiri Pratama. Mereka juga mempertanyakan apakah Pemprov sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan sebelum mengajukan revisi.
Meski kritis terhadap revisi Perda Migas, PDIP mendukung perubahan Perda PT Penjaminan Kredit Daerah, dengan catatan proses hukum harus tepat saat mengubah status dari perseroan terbatas menjadi persero atau BUMD.
“Kami sepakat pembahasan mendalam diperlukan agar dasar hukumnya sesuai aturan BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus memberi dampak nyata bagi keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik,” ujar Safuad.
PDIP berharap transformasi tersebut mampu meningkatkan efisiensi, profesionalitas, serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, mereka menilai pembahasan lanjutan tetap diperlukan dengan melibatkan panitia khusus (Pansus).
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya pendalaman pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci. Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan melalui panitia khusus,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
