- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Fraksi PAN–Nasdem Desak Revisi Perda Jamkrida untuk Perkuat UMKM

Keterangan Gambar : Juru bicara fraksi, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi PAN–Nasdem DPRD Kalimantan Timur menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) mendesak dilakukan agar sesuai dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Peraturan ini lahir sebelum PP 54 Tahun 2017, sehingga banyak ketentuan yang harus disesuaikan agar perusahaan dapat bergerak dalam koridor hukum yang tepat,” ujar juru bicara Fraksi PAN–Nasdem, Baharuddin Demmu, dalam lanjutan Rapat Paripurna ke-29 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).
Fraksi PAN–Nasdem memberikan sejumlah catatan penting terkait revisi tersebut. Pertama, penyusunan Perda harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai lembaga penjaminan.
Baca Lainnya :
- Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK0
- Fraksi Golkar Desak Percepatan Pembahasan Dua Raperda BUMD Kaltim0
- Fraksi Golkar Dorong Jamkrida Perkuat UMKMK di Kaltim0
- Fraksi PAN–Nasdem Dukung Revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama0
- DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda BUMD dalam Paripurna ke-290
Kedua, pengawasan dan evaluasi operasional Jamkrida perlu diperkuat agar perusahaan tetap berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya. “Pengawasan oleh Pemda dan DPRD menjadi penting untuk mencegah penyimpangan arah usaha dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Baharuddin.
Ketiga, penjaminan kredit harus difokuskan pada sektor-sektor produktif seperti UMKM, koperasi, petani, dan nelayan. Aktivitas bersifat spekulatif diminta dihindari agar manfaat Jamkrida lebih dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PAN–Nasdem menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi manajemen BUMD. “BUMD harus dikelola oleh manajemen yang punya integritas, bukan sekadar pengisi jabatan,” tambahnya.
Fraksi juga mendorong agar pembahasan teknis Raperda dilakukan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, sehingga pembahasan lebih efektif dan substansial.
“Dengan revisi ini, kami berharap PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar mampu menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah yang adil, transparan, dan produktif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kaltim,” pungkas Baharuddin. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
