Fraksi Golkar Dorong Jamkrida Perkuat UMKMK di Kaltim

By Redaksi 08 Agu 2025, 19:00:47 WIB DPRD Kaltim
Fraksi Golkar Dorong Jamkrida Perkuat UMKMK di Kaltim

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai peran PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sangat penting dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29, Jumat (8/8/2025), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menyebut UMKMK sebagai tulang punggung ekonomi daerah yang terbukti tangguh menghadapi berbagai krisis.

“UMKM dan koperasi menjadikan struktur ekonomi Kaltim lebih fleksibel dan tahan banting, tidak semata bergantung pada kekuatan ekonomi besar,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Menurutnya, hambatan utama UMKMK terletak pada akses pembiayaan akibat keterbatasan jaminan. Dalam hal ini, PT Jamkrida diharapkan menjadi jembatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh modal yang memadai.

“Perubahan Perda ini kami nilai sebagai langkah strategis agar Jamkrida bisa bergerak lebih dinamis mendukung sektor UMKMK,” tegas Sarkowi.

Fraksi Golkar juga mempertanyakan kinerja PT Jamkrida selama ini, termasuk besaran bantuan penjaminan bagi UMKMK serta kendala yang dihadapi perusahaan. Mereka meminta pemerintah provinsi menyampaikan laporan terbuka agar publik mengetahui sejauh mana program penjaminan berjalan.

Selain itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pendampingan lebih intensif bagi 460 ribu lebih pelaku UMKMK di Kaltim. Pendampingan ini tidak hanya berupa pelatihan, tetapi juga pembinaan akses permodalan, pelaporan keuangan, hingga manajemen usaha.

Dalam catatannya, PT Jamkrida memberikan kontribusi Rp541,3 juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim pada tahun anggaran 2024. Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan setelah revisi Perda disahkan.

Fraksi Golkar juga menyoroti usulan Pasal 16A terkait pembagian laba bersih yang diserahkan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka meminta pasal tersebut dibahas lebih mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Jamkrida harus menjadi lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan di Kaltim. Dengan regulasi baru, peran perusahaan ini diharapkan lebih besar dalam memperkuat UMKM dan koperasi sebagai fondasi pembangunan daerah,” pungkas Sarkowi. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.