Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK

By Redaksi 08 Agu 2025, 19:02:05 WIB DPRD Kaltim
Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK

Keterangan Gambar : Agusriansyah Ridwan, juru bicara Fraksi PKS. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) harus diiringi penguatan substansi, transparansi, dan keberpihakan pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK).

Pandangan itu disampaikan Agusriansyah Ridwan, juru bicara Fraksi PKS, dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, Jamkrida sebagai BUMD seharusnya hadir untuk mendukung ekonomi kerakyatan, terutama dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKMK yang kerap kesulitan modal dari lembaga keuangan formal.

Baca Lainnya :

“Kami menilai ada sejumlah aspek yang perlu ditanyakan dan dikaji secara kritis dan transparan,” ujarnya.

PKS mempertanyakan capaian program penjaminan kredit Jamkrida, khususnya apakah sudah menjangkau pelaku usaha kecil di seluruh kabupaten/kota termasuk wilayah tertinggal. Fraksi ini juga menekankan perlunya sistem pelaporan keuangan terbuka yang dapat diaudit independen secara berkala.

Selain itu, Agusriansyah menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. “Banyak pelaku UMKM di Kaltim memiliki preferensi terhadap sistem pembiayaan syariah,” tegasnya.

Fraksi PKS mendorong agar revisi Perda tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi menghasilkan kebijakan afirmatif yang memperluas manfaat, meningkatkan kapasitas, dan memastikan adanya evaluasi kinerja berkala.

Merujuk Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim, PKS menilai pembahasan revisi cukup dilakukan di tingkat komisi karena perubahan substansi Perda tidak lebih dari 50 persen.

Agusriansyah juga menekankan pentingnya proses legislasi yang partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, dan pelaku usaha. “Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi regulasi administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang berpihak dan memberi dampak nyata bagi tata kelola ekonomi daerah,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.