- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM Lewat Pembinaan Langsung ke Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi
ANALOGNEWS.id, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi, menjelaskan bahwa LKPM wajib dilaporkan setiap tiga bulan (triwulan) oleh pelaku usaha berskala besar, menengah, dan kecil. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan ultra mikro melaporkan kegiatan investasi secara semesteran.
“Pelaporan LKPM triwulan berikutnya akan dibuka pada 1 sampai 15 Januari 2026. Sedangkan pelaporan semesteran bagi pelaku usaha mikro juga dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 1 hingga 15 Januari,” jelas Sudarmi.
Baca Lainnya :
- Usai Survei Lapangan, DPMPTSP Bontang Batalkan Pemasangan Videotron ke Simpang 4 BK0
- Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan0
- PAD PBG Rumah Tinggal Seret, Pendapatan Kini Bergantung pada Proyek Industri Besar0
- Pemkot Bontang Terapkan Batasan di Tengah Kemudahan Perizinan Waralaba Era Omnibus Law0
- Soal Pengesahan Raperda Insentif Investasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Kepastian RUPM Baru0
Ia menjelaskan untuk rincian waktu pelaporannya. Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
* Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
* Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Sementara, bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
* Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
* Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
* Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
* Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa bimtek LKPM telah menjadi agenda rutin tahunan DPMPTSP Bontang untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan. Minimnya pengetahuan tentang LKPM menjadi alasan utama kegiatan ini kembali digencarkan.
“Ketika kami turun ke lapangan, banyak pelaku usaha yang belum tahu tentang LKPM. Beberapa perusahaan itu kan memiliki perwakilan di Jakarta, Balikpapan, ataupun Samarinda, sehingga informasi tidak tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rangkaian pendampingan dan pembinaan ini merupakan upaya DPMPTSP Bontang dalam meningkatkan realisasi investasi daerah, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha tertib administrasi.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Karena itu, tindakan kami adalah melakukan pembinaan dan pendampingan langsung, agar mereka memahami kewajiban pelaporan dan bisa tertib,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
