- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Setiap rencana pendirian Puskesmas di Kota Bontang kini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memperketat proses verifikasi untuk memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama hadir dengan legalitas jelas dan standar pelayanan yang benar sejak awal operasional.
Sebagai bentuk pengawasan, seluruh pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas kini wajib diajukan melalui Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan memastikan pendirian Puskesmas tidak sekadar membangun gedung, tetapi benar-benar memenuhi standar sebagai fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
Baca Lainnya :
- PAD PBG Rumah Tinggal Seret, Pendapatan Kini Bergantung pada Proyek Industri Besar0
- Pemkot Bontang Terapkan Batasan di Tengah Kemudahan Perizinan Waralaba Era Omnibus Law0
- Soal Pengesahan Raperda Insentif Investasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Kepastian RUPM Baru0
- Regulasi Belum Rampung, Pembahasan Raperda Insentif Penanaman Modal Bontang Mundur ke 20270
- DPMPTSP Bontang Libatkan Pemohon Lewat Kotak Saran untuk Tingkatkan Kualitas Layanan0
“Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, berdasarkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, satu kecamatan dapat memiliki lebih dari satu Puskesmas,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Aspiannur memerinci lima dokumen utama yang wajib dipenuhi pemohon sesuai standar pelayanan Sertifikat Standar Puskesmas.
Pertama, dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum pendirian unit layanan kesehatan. Kedua, salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
Syarat ketiga adalah keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, serta karakteristik wilayah kerja. Untuk pendirian baru, pemohon juga wajib melampirkan kajian kelayakan sebagai syarat keempat.
“Terakhir mencakup daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang harus memenuhi standar fasilitas,” jelasnya.
Seluruh persyaratan tersebut diunggah dan diproses melalui platform Perizinan Digital agar setiap tahapan dapat dipantau dan diverifikasi dengan lebih cepat dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat mencegah adanya Puskesmas yang berdiri tanpa kelengkapan standar minimal.
Dengan proses digital yang lebih tertib, pemerintah ingin memastikan fasilitas kesehatan daerah benar-benar siap melayani masyarakat sejak hari pertama beroperasi.
“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
