Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan

By Redaksi 24 Nov 2025, 21:35:09 WIB Pemkot Bontang
Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Setiap rencana pendirian Puskesmas di Kota Bontang kini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memperketat proses verifikasi untuk memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama hadir dengan legalitas jelas dan standar pelayanan yang benar sejak awal operasional.

Sebagai bentuk pengawasan, seluruh pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas kini wajib diajukan melalui Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan memastikan pendirian Puskesmas tidak sekadar membangun gedung, tetapi benar-benar memenuhi standar sebagai fasilitas layanan kesehatan masyarakat.

Baca Lainnya :

“Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, berdasarkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, satu kecamatan dapat memiliki lebih dari satu Puskesmas,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Aspiannur memerinci lima dokumen utama yang wajib dipenuhi pemohon sesuai standar pelayanan Sertifikat Standar Puskesmas.

Pertama, dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum pendirian unit layanan kesehatan. Kedua, salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.

Syarat ketiga adalah keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, serta karakteristik wilayah kerja. Untuk pendirian baru, pemohon juga wajib melampirkan kajian kelayakan sebagai syarat keempat.

“Terakhir mencakup daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang harus memenuhi standar fasilitas,” jelasnya.

Seluruh persyaratan tersebut diunggah dan diproses melalui platform Perizinan Digital agar setiap tahapan dapat dipantau dan diverifikasi dengan lebih cepat dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat mencegah adanya Puskesmas yang berdiri tanpa kelengkapan standar minimal.

Dengan proses digital yang lebih tertib, pemerintah ingin memastikan fasilitas kesehatan daerah benar-benar siap melayani masyarakat sejak hari pertama beroperasi.

“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.