- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang
_(11)_3.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan dan ketentuan terbaru terkait masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan perawat.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi yang memadai sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Aspiannur, masa berlaku SIP kini disesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh tenaga medis.
Baca Lainnya :
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
Jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan SIP, tenaga medis atau kesehatan harus melampirkan STR yang masih aktif dan surat keterangan tempat praktik.
Proses permohonan ini diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Setelah verifikasi, SIP akan diterbitkan dan berlaku hingga masa STR habis.
Aspiannur juga menjelaskan bahwa bagi tenaga medis yang memiliki STR seumur hidup namun tidak menjalani praktik selama lebih dari lima tahun, mereka harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi selain STR dan surat keterangan tempat praktik.
Bukti pemenuhan kompetensi ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan.










.jpg)
