Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang

By Redaksi 19 Jun 2024, 10:51:01 WIB Pemkot Bontang
Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan dan ketentuan terbaru terkait masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan perawat.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi yang memadai sesuai standar yang ditetapkan.

Menurut Aspiannur, masa berlaku SIP kini disesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh tenaga medis.

Baca Lainnya :

Jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi.

Untuk mengajukan permohonan penerbitan SIP, tenaga medis atau kesehatan harus melampirkan STR yang masih aktif dan surat keterangan tempat praktik.

Proses permohonan ini diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.

Setelah verifikasi, SIP akan diterbitkan dan berlaku hingga masa STR habis.

Aspiannur juga menjelaskan bahwa bagi tenaga medis yang memiliki STR seumur hidup namun tidak menjalani praktik selama lebih dari lima tahun, mereka harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi selain STR dan surat keterangan tempat praktik.

Bukti pemenuhan kompetensi ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.