Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter

By Redaksi 19 Jun 2024, 09:37:20 WIB Pemkot Bontang
Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter

Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengumumkan persyaratan terbaru untuk memperoleh izin praktek dokter.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokter dan perawat yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi dan fasilitas yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Untuk mendapatkan izin praktek, dokter dan perawat harus memenuhi beberapa persyaratan," ujarnya.

Baca Lainnya :

"Mereka perlu menyerahkan scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), dan scan KTP asli. Selain itu, mereka juga harus melampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah," tambah Aspiannur.

Kesehatan fisik calon pemohon juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, surat keterangan sehat fisik wajib disertakan.

Para pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat kerja mereka.

Untuk praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan.

Dokumen tersebut antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi/mandiri, perjanjian MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, serta denah lokasi tempat praktik.

Aspiannur menekankan bahwa proses ini tidak dikenakan biaya, dan masa berlaku izin akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam SKR. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.