Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes

By Redaksi 18 Jun 2024, 07:43:10 WIB Pemkot Bontang
Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes

Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur


ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, jelaskan persyaratan dan alur prosedur terbaru untuk pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat di wilayah Bontang.

Aspiannur menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh perawat yang ingin mengajukan SIP.

"Dokumen-dokumen tersebut meliputi scan ijazah yang dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), scan KTP asli, serta pas foto berwarna dengan latar merah," paparnya.

Baca Lainnya :

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan sehat fisik, surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi/mandiri, dan MoU pembuangan sampah medis jika berpraktik secara pribadi/mandiri.

Daftar alat kesehatan di ruangan dan denah lokasi tempat praktik juga harus disertakan bagi yang berpraktik pribadi atau mandiri.

"Pemohon diharuskan membuat akun SI PERI ETNIK dan mengajukan permohonan melalui platform tersebut," kata dia.

Setelah mengunggah persyaratan yang diperlukan, petugas front office akan melakukan verifikasi pendaftaran.

Pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya, petugas back office DPMPTSP akan melakukan validasi pendaftaran.

Setelah validasi, kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Kesehatan.

"Tim Teknis Dinas Kesehatan kemudian melakukan verifikasi teknis dan menerbitkan rekomendasi persetujuan untuk izin praktik," jelas Aspiannur.

Petugas back office DPMPTSP menerima Surat Izin Praktik Perawat berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.

Proses ini dilanjutkan dengan validasi draft Surat Izin Praktik Perawat oleh kepala seksi dan kepala bidang yang membidangi perizinan, sebelum akhirnya kepala dinas melakukan penandatanganan secara elektronik.

Pemohon juga diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat melalui SI PERI ETNIK sebelum petugas back office DPMPTSP mencetak Surat Izin Praktik Perawat.

"Petugas kemudian mengarsipkan dokumen tersebut, dan pemohon dapat mencetak Surat Izin Praktik Perawat secara mandiri melalui platform SI PERI ETNIK," tambahnya.

Proses pengajuan SIP Perawat ini memiliki jangka waktu selama 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

"Kita berharap dengan adanya penjelasan yang jelas mengenai persyaratan dan alur prosedur ini, proses pengajuan SIP Perawat di Bontang dapat berjalan lebih lancar dan efisien," tutup Aspiannur. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.