DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan

By Redaksi 17 Jun 2024, 10:23:40 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan

Keterangan Gambar : Ilustrasi ruang praktik bidan


ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, mengumumkan kemudahan baru dalam proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi bidan di wilayah Bontang.

"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan para bidan memiliki izin praktik yang sah," kata dia.

Prosedur pengajuan SIP bidan dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital.

Baca Lainnya :

Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.

"Pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa berkas sudah lengkap," jelasnya.

Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.

Aspiannur menjelaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

"Sarana pengaduan juga disediakan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP, termasuk melalui e-Lapor, aplikasi perizinan, website, media sosial, dan layanan Tanya PTSP," ujar Aspiannur.

Aspiannur berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi bidan di Bontang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bidan yang ingin mengajukan SIP:

  1. Scan ijazah yang dilegalisir.
  2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
  3. Scan KTP asli.
  4. Surat keterangan sehat fisik.
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
  6. SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk praktik pribadi/mandiri.
  7. MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri).
  8. Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri).
  9. Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri).
  10. Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format jpeg).
  11. Scan NPWP pemohon.
  12. Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).
  13. Scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah). (ADV)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.