- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan
_(11)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi ruang praktik bidan
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, mengumumkan kemudahan baru dalam proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi bidan di wilayah Bontang.
"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan para bidan memiliki izin praktik yang sah," kata dia.
Prosedur pengajuan SIP bidan dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
- Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!0
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.
"Pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa berkas sudah lengkap," jelasnya.
Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.
Aspiannur menjelaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
"Sarana pengaduan juga disediakan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP, termasuk melalui e-Lapor, aplikasi perizinan, website, media sosial, dan layanan Tanya PTSP," ujar Aspiannur.
Aspiannur berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi bidan di Bontang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bidan yang ingin mengajukan SIP:
- Scan ijazah yang dilegalisir.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Scan KTP asli.
- Surat keterangan sehat fisik.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
- SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk praktik pribadi/mandiri.
- MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format jpeg).
- Scan NPWP pemohon.
- Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).
- Scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah). (ADV)










.jpg)
