DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan

By Redaksi 17 Jun 2024, 12:07:49 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah menerapkan sistem digital untuk proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi bidan.

"Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan bagi tenaga kesehatan di wilayah Bontang," ungkap Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Proses pengajuan SIP bidan sekarang dapat dilakukan sepenuhnya secara digital, yang diharapkan akan mempercepat waktu pengurusan dan memudahkan administrasi. 

Baca Lainnya :

Kata dia, pemohon hanya perlu membuat akun perizinan digital terlebih dahulu di platform Perizinan Digital yang disediakan oleh DPM-PTSP.

"Setelah akun dibuat, pemohon dapat mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Bidan melalui platform tersebut," jelasnya.

Pemohon kemudian diharuskan mengunggah semua persyaratan yang diperlukan ke dalam sistem digital.

Setelah berkas diunggah, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi bahwa berkas telah lengkap.

"Setelah SIP terbit, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui platform Perizinan Digital," ujarnya.

Pemohon kemudian dapat mencetak Surat Izin Praktik Bidan secara mandiri melalui platform digital tersebut.

"Untuk memenuhi syarat pengajuan SIP, bidan harus menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan," sebutnya.

Berikut dokumen yang dimaksud:

  • Scan ijazah yang dilegalisir.
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
  • Scan KTP asli.
  • Surat keterangan sehat fisik.
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
  • SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk praktik pribadi/mandiri.
  • MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri).
  • Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri).
  • Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri).
  • Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format jpeg).
  • Scan NPWP pemohon.
  • Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).
  • Scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).

Aspiannur menegaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

"DPM-PTSP Bontang juga menyediakan berbagai sarana pengaduan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP, termasuk melalui e-Lapor, aplikasi perizinan, website, media sosial, dan layanan Tanya PTSP," tutupnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.