- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan
_2.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah menerapkan sistem digital untuk proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi bidan.
"Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan bagi tenaga kesehatan di wilayah Bontang," ungkap Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Proses pengajuan SIP bidan sekarang dapat dilakukan sepenuhnya secara digital, yang diharapkan akan mempercepat waktu pengurusan dan memudahkan administrasi.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
- Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!0
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
Kata dia, pemohon hanya perlu membuat akun perizinan digital terlebih dahulu di platform Perizinan Digital yang disediakan oleh DPM-PTSP.
"Setelah akun dibuat, pemohon dapat mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Bidan melalui platform tersebut," jelasnya.
Pemohon kemudian diharuskan mengunggah semua persyaratan yang diperlukan ke dalam sistem digital.
Setelah berkas diunggah, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi bahwa berkas telah lengkap.
"Setelah SIP terbit, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui platform Perizinan Digital," ujarnya.
Pemohon kemudian dapat mencetak Surat Izin Praktik Bidan secara mandiri melalui platform digital tersebut.
"Untuk memenuhi syarat pengajuan SIP, bidan harus menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan," sebutnya.
Berikut dokumen yang dimaksud:
- Scan ijazah yang dilegalisir.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Scan KTP asli.
- Surat keterangan sehat fisik.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
- SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk praktik pribadi/mandiri.
- MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format jpeg).
- Scan NPWP pemohon.
- Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).
- Scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).
Aspiannur menegaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
"DPM-PTSP Bontang juga menyediakan berbagai sarana pengaduan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP, termasuk melalui e-Lapor, aplikasi perizinan, website, media sosial, dan layanan Tanya PTSP," tutupnya. (ADV)










.jpg)
