- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Lembaga Sosial Bisa Ajukan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar di Dinsos PM Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang telah merilis standar pelayanan terbaru untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Berikut adalah persyaratan dan prosedur pengajuan yang telah dijelaskan dalam dokumen standar pelayanan tersebut.
Persyaratan Pengajuan SKT:
Baca Lainnya :
- Dinsos PM Bontang Buka Pelayanan Surat Izin Operasional0
- Berikut Syarat Pengajuan Santunan Kematian Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Maksimalkan Layanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas0
- Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah0
- Surat permohonan pengajuan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Struktur organisasi lembaga.
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat.
- Biodata pengurus dan anggota (nama, alamat, dan telepon).
- Program kerja untuk pelaksanaan kegiatan.
- NPWP yayasan/lembaga/organisasi.
Prosedur Pengajuan:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengajukannya kepada Kepala DSPM.
- Petugas memverifikasi berkas permohonan.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak.
- Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar.
Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati menjelaskan, jangka waktu penyelesaian berlangsung selama 3 hari kerja secara gratis.
"Pelayanan pengajuan SKT tidak dipungut biaya sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapat dokumen yang dimaksud," singkatnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi nomor SMS/WA/Telpon pengaduan di 0821 3344 4123 atau melalui petugas layanan di 0813 9105 3792. Dinsos PM Kota Bontang juga dapat dihubungi melalui Instagram di @dinsospm_bontang atau email di dspmbontang@gmail.com.
Dia berharap, dapat selalu memberikan layanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan SKT untuk lembaga kesejahteraan sosial.
Standar pelayanan yang jelas dan transparan ini diharapkan dapat membantu warga dalam proses pengajuan sehingga SKT dapat segera diterbitkan bagi lembaga yang berhak. (ADV)










.jpg)
