Lembaga Sosial Bisa Ajukan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar di Dinsos PM Bontang

By Redaksi 11 Jun 2024, 08:21:30 WIB Pemkot Bontang
Lembaga Sosial Bisa Ajukan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar di Dinsos PM Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang telah merilis standar pelayanan terbaru untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Berikut adalah persyaratan dan prosedur pengajuan yang telah dijelaskan dalam dokumen standar pelayanan tersebut.

Persyaratan Pengajuan SKT:

Baca Lainnya :

  1. Surat permohonan pengajuan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  2. Akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Struktur organisasi lembaga.
  5. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat.
  6. Biodata pengurus dan anggota (nama, alamat, dan telepon).
  7. Program kerja untuk pelaksanaan kegiatan.
  8. NPWP yayasan/lembaga/organisasi.

Prosedur Pengajuan:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengajukannya kepada Kepala DSPM.
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan.
  3. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak.
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar.

Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati menjelaskan, jangka waktu penyelesaian berlangsung selama 3 hari kerja secara gratis.

"Pelayanan pengajuan SKT tidak dipungut biaya sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapat dokumen yang dimaksud," singkatnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi nomor SMS/WA/Telpon pengaduan di 0821 3344 4123 atau melalui petugas layanan di 0813 9105 3792. Dinsos PM Kota Bontang juga dapat dihubungi melalui Instagram di @dinsospm_bontang atau email di dspmbontang@gmail.com.

Dia berharap, dapat selalu memberikan layanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan SKT untuk lembaga kesejahteraan sosial.

Standar pelayanan yang jelas dan transparan ini diharapkan dapat membantu warga dalam proses pengajuan sehingga SKT dapat segera diterbitkan bagi lembaga yang berhak. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.