- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Lembaga Sosial Bisa Ajukan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar di Dinsos PM Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang telah merilis standar pelayanan terbaru untuk pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Berikut adalah persyaratan dan prosedur pengajuan yang telah dijelaskan dalam dokumen standar pelayanan tersebut.
Persyaratan Pengajuan SKT:
Baca Lainnya :
- Dinsos PM Bontang Buka Pelayanan Surat Izin Operasional0
- Berikut Syarat Pengajuan Santunan Kematian Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Maksimalkan Layanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas0
- Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah0
- Surat permohonan pengajuan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Struktur organisasi lembaga.
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat.
- Biodata pengurus dan anggota (nama, alamat, dan telepon).
- Program kerja untuk pelaksanaan kegiatan.
- NPWP yayasan/lembaga/organisasi.
Prosedur Pengajuan:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengajukannya kepada Kepala DSPM.
- Petugas memverifikasi berkas permohonan.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak.
- Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar.
Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati menjelaskan, jangka waktu penyelesaian berlangsung selama 3 hari kerja secara gratis.
"Pelayanan pengajuan SKT tidak dipungut biaya sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapat dokumen yang dimaksud," singkatnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi nomor SMS/WA/Telpon pengaduan di 0821 3344 4123 atau melalui petugas layanan di 0813 9105 3792. Dinsos PM Kota Bontang juga dapat dihubungi melalui Instagram di @dinsospm_bontang atau email di dspmbontang@gmail.com.
Dia berharap, dapat selalu memberikan layanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan SKT untuk lembaga kesejahteraan sosial.
Standar pelayanan yang jelas dan transparan ini diharapkan dapat membantu warga dalam proses pengajuan sehingga SKT dapat segera diterbitkan bagi lembaga yang berhak. (ADV)










.jpg)
