- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Berikut Syarat Pengajuan Santunan Kematian Dinsos PM Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang telah menerapkan standar pelayanan pemberian santunan kematian bagi warga yang membutuhkan.
Proses pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen standar pelayanan yang diterbitkan.
Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, menuturkan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ditimpa musibah anggota keluarga berpulang.
Baca Lainnya :
- Dinsos PM Bontang Maksimalkan Layanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas0
- Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah0
- Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK0
- Begini Cara Mendapatkan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos PM Bontang0
"Tentunya dengan kategori yang sesuai," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Berikut persyaratan pengajuan santunan kematian:
- Surat permohonan santunan kematian yang dibuat oleh pemohon.
- Surat keterangan ahli waris yang ditanda tangani oleh ahli waris dengan materai Rp. 10.000, diketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum/almarhumah yang ditandatangani oleh Lurah setempat.
- Fotokopi akta kematian sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi rekening atas nama ahli waris sebanyak 2 lembar.
Prosedur Pengajuan:
- Pemohon mengajukan permohonan santunan kematian kepada Walikota Bontang melalui Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan melampirkan persyaratan di Kantor Pelayanan DSPM.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas untuk divalidasi. Jika berkas belum lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas sudah lengkap, administrasi pembayaran santunan kematian akan diproses.
- Dana santunan kematian akan dibayarkan secara non tunai melalui rekening ahli waris.
Jangka waktu penyelesaian dilakukan secara kolektif per bulan dengan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Pemohon yang sudah diverifikasi, berdasarkan data yang dilampirkan ahli waris berhak atas bantuan santunan kematian sebesar Rp3 juta.
Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi nomor SMS/WA/Telpon pengaduan di 0821 3344 4123 atau melalui petugas layanan di 0813 9105 3792. Dinsos PM Kota Bontang juga dapat dihubungi melalui Instagram di @dinsospm_bontang atau email di dspmbontang@gmail.com.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan santunan kematian. Standar pelayanan yang jelas dan transparan ini diharapkan dapat membantu warga dalam proses pengajuan sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada yang berhak," tutup drg. Toetoek. (ADV)










.jpg)
