- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dinsos PM Bontang Buka Pelayanan Surat Izin Operasional

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang menerapkan standar pelayanan untuk pengajuan Surat Izin Operasional (SIO) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Persyaratan dan prosedur pengajuan dijelaskan secara rinci dalam dokumen standar pelayanan yang diterbitkan.
"Masyarakat hanya perlu mengajukan beberapa dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS," ungkap Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati.
Baca Lainnya :
- Berikut Syarat Pengajuan Santunan Kematian Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Maksimalkan Layanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas0
- Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah0
- Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK0
Selain itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Selengkapnya, mulai dari AD/ART, struktur organisasi lembaga, surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat," jelasnya.
Ditambah lagi dengan, biodata pengurus dan anggota (nama, alamat, dan telepon), program kerja untuk pelaksanaan kegiatan, NPWP yayasan/lembaga/organisasi.
"Dan tentunya surat keterangan terdaftar (SKT)," kata drg. Toetoek
Untuk prosedur pengajuan, permohonan dilakukan secara tertulis dari LKS, kemudian petugas memverifikasi berkas yang dimaksud.
Selanjutnya, petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak.
"Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan SIO nya," singkatnya.










.jpg)
