Dinsos PM Bontang Buka Pelayanan Surat Izin Operasional

By Redaksi 10 Jun 2024, 14:27:10 WIB Pemkot Bontang
Dinsos PM Bontang Buka Pelayanan Surat Izin Operasional

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang menerapkan standar pelayanan untuk pengajuan Surat Izin Operasional (SIO) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Persyaratan dan prosedur pengajuan dijelaskan secara rinci dalam dokumen standar pelayanan yang diterbitkan.

"Masyarakat hanya perlu mengajukan beberapa dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS," ungkap Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati.

Baca Lainnya :

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Selengkapnya, mulai dari AD/ART, struktur organisasi lembaga, surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat," jelasnya.

Ditambah lagi dengan, biodata pengurus dan anggota (nama, alamat, dan telepon), program kerja untuk pelaksanaan kegiatan, NPWP yayasan/lembaga/organisasi.

"Dan tentunya surat keterangan terdaftar (SKT)," kata drg. Toetoek

Untuk prosedur pengajuan, permohonan dilakukan secara tertulis dari LKS, kemudian petugas memverifikasi berkas yang dimaksud.

Selanjutnya, petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak.

"Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan SIO nya," singkatnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.