- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dinsos PM Bontang Buka Pelayanan Surat Izin Operasional

ANALOG NEWS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Bontang menerapkan standar pelayanan untuk pengajuan Surat Izin Operasional (SIO) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Persyaratan dan prosedur pengajuan dijelaskan secara rinci dalam dokumen standar pelayanan yang diterbitkan.
"Masyarakat hanya perlu mengajukan beberapa dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS," ungkap Kepala Dinsos PM Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati.
Baca Lainnya :
- Berikut Syarat Pengajuan Santunan Kematian Dinsos PM Bontang0
- Dinsos PM Bontang Maksimalkan Layanan Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas0
- Dinsos PM Kota Bontang: Standar Pelayanan Rumah Singgah0
- Mudahkan Masyarakat, Dinsos PM Bontang Terapkan Layanan Penanganan Pengaduan PBI-JK0
Selain itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Selengkapnya, mulai dari AD/ART, struktur organisasi lembaga, surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat," jelasnya.
Ditambah lagi dengan, biodata pengurus dan anggota (nama, alamat, dan telepon), program kerja untuk pelaksanaan kegiatan, NPWP yayasan/lembaga/organisasi.
"Dan tentunya surat keterangan terdaftar (SKT)," kata drg. Toetoek
Untuk prosedur pengajuan, permohonan dilakukan secara tertulis dari LKS, kemudian petugas memverifikasi berkas yang dimaksud.
Selanjutnya, petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak.
"Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan SIO nya," singkatnya.










.jpg)
