- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Komisi I DPRD PPU Soroti Celah Manipulasi Perizinan Melalui OSS

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
ANALOGNEWS.id, PPU - Sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) dinilai memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara cepat. Namun, Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti celah penyalahgunaan sistem ini oleh sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis di lapangan.
"Kalau dari sisi OSS sih sebenarnya cukup membantu, karena mereka bisa langsung upload dan semua persyaratan sudah terpenuhi, bisa langsung keluar. Tapi permasalahannya itu ketika mereka harus memenuhi persyaratan itu yang kadang tidak mampu," kata anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
Menurut Mahyuddin, salah satu persoalan muncul di sektor jasa konstruksi yang kini mewajibkan keberadaan tenaga ahli bersertifikat. Syarat ini kerap kali tidak sanggup dipenuhi perusahaan, utamanya skala kecil, karena tingginya biaya sertifikasi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Kritik Kondisi Rumah Aman Korban Kekerasan Perempuan dan Anak0
- Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar0
- 5 OPD Samarinda Diminta Kolaborasi Tangani Banjir0
- Longsor di Area Terowongan Samarinda, Andriansyah Minta Warga Tak Khawatir0
- Viktor Yuan Harap Disporapar Samarinda Pisah Jadi 2 OPD0
"Contohnya, misalnya di jasa konstruksi. Kalau dulu mereka cukup punya tenaga teknik, ya biasa-biasa saja, sekarang harus bersertifikat," ujarnya.
Bahkan, lanjut Mahyuddin, untuk bisa mengurus perizinan OSS, sebuah perusahaan bisa membutuhkan tiga hingga empat tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Kebutuhan ini kemudian melahirkan praktik tenaga ahli "sewaan".
"Satu perusahaan itu kadang butuh tiga atau empat tenaga ahli bersertifikat SKK, ya itu kan mahal. Nah, akhirnya muncul tuh tenaga ahli 'sewaan'. Ada yang punya SKK tapi dia tidak kerja di situ, cuma dipinjam namanya. Itu dipakai sama beberapa perusahaan, terus dia dapat fee," katanya.
Ia menilai praktik ini sulit diawasi secara sistemik karena di mata OSS, seluruh dokumen yang diunggah terlihat sah. Namun kenyataan di lapangan bisa berbeda. "Nah, ini yang kadang tidak bisa diawasi dengan sistem OSS karena kelihatannya legal. Tapi di lapangan belum tentu seperti itu. Kami dapat laporan juga, makanya kadang kita lakukan sidak," kata Mahyuddin.
Komisi I DPRD PPU pun mendorong penguatan pengawasan lapangan dan verifikasi faktual, meskipun sistem OSS bersifat daring dan nasional. Menurut Mahyuddin, ada celah besar bagi pelanggaran administrasi bila semua proses hanya bergantung pada unggahan dokumen digital.
Ia juga menyarankan adanya koordinasi antara lembaga sertifikasi, instansi teknis daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memastikan perusahaan-perusahaan benar-benar memenuhi syarat kompetensi teknis sesuai dengan bidang usahanya.










.jpg)
