- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda Adnan Faridhan, menanggapi keresahan masyarakat terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan tindakan premanisme.
Dirinya menegaskan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur dan dapat digunakan untuk menindak tegas hal tersebut.
Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Lainnya :
- 5 OPD Samarinda Diminta Kolaborasi Tangani Banjir0
- Longsor di Area Terowongan Samarinda, Andriansyah Minta Warga Tak Khawatir0
- Viktor Yuan Harap Disporapar Samarinda Pisah Jadi 2 OPD0
- Pembinaan Angkot di Samarinda Dipertanyakan, DPRD Menilai Pemkot Kurang Maksimal0
- Iswandi Minta Pengawasan BUMD Dapat Dilakukan Secara Transparan dan Berbasis Data0
Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.
“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
