- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda Adnan Faridhan, menanggapi keresahan masyarakat terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan tindakan premanisme.
Dirinya menegaskan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur dan dapat digunakan untuk menindak tegas hal tersebut.
Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Lainnya :
- 5 OPD Samarinda Diminta Kolaborasi Tangani Banjir0
- Longsor di Area Terowongan Samarinda, Andriansyah Minta Warga Tak Khawatir0
- Viktor Yuan Harap Disporapar Samarinda Pisah Jadi 2 OPD0
- Pembinaan Angkot di Samarinda Dipertanyakan, DPRD Menilai Pemkot Kurang Maksimal0
- Iswandi Minta Pengawasan BUMD Dapat Dilakukan Secara Transparan dan Berbasis Data0
Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.
“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
