- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Percepat Penyelesaian Raperda Sempadan Sungai Demi Penguatan Pengelolaan DAS

Analog News, SAMARINDA – Upaya memperkuat penataan bantaran sungai di Kota Samarinda kian dimatangkan. Komisi III DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) III terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai melalui pendalaman materi teknis hingga peninjauan langsung di lapangan. Langkah ini menggambarkan komitmen legislatif dalam memperbaiki tata kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memastikan ruang sungai tertata sesuai aturan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa keberadaan regulasi sempadan sungai tidak bisa lagi ditunda. Selama ini, berbagai kegiatan penertiban kerap menemui kendala aturan, sehingga pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang kuat agar proses penataan berjalan konsisten.
“Kita ingin ruang sungai bersih dari bangunan liar dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. Raperda ini menjadi fondasi penting untuk itu,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Inisiasi Skema Hibah Lahan untuk Buka Akses Baru ke Perumahan STV0
- DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekraf Kota0
- DPRD Samarinda Tekankan Pengelolaan APBD 2026 yang Lebih Efisien, Terukur, dan Tetap Berorientasi pa0
- Menjelang Akhir Tahun, DPRD Samarinda Kawal Ketat Finalisasi Revitalisasi Pasar Pagi agar Seluruh Pe0
- Helmi Abdullah: Pemangkasan APBD 2026 Jadi Tantangan Maksimalkan Pelayanan Masyarakat0
Deni menerangkan bahwa sempadan sungai memiliki ketentuan berbeda tergantung karakter aliran. Pada Sungai Karang Mumus (SKM), misalnya, aturan pusat menetapkan jarak sempadan minimal 40 meter, masing-masing 20 meter di sisi kiri dan kanan dari garis tengah sungai. Sementara itu, berbagai anak sungai memiliki standar lain, umumnya 30 meter atau 15 meter di tiap sisi. Seluruh ketentuan ini nantinya akan diselaraskan dalam raperda agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kondisi sungai-sungai di Samarinda sendiri masih menunjukkan banyak permasalahan. Dari paparan instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, hingga Balai Wilayah Sungai, didapati bahwa sejumlah anak sungai mengalami penyempitan ekstrem akibat bangunan, sedimentasi, serta perubahan fungsi ruang di sekitarnya. Situasi ini semakin mempertegas pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi harus ditingkatkan supaya warga memahami kenapa ruang sungai harus dijaga dan apa konsekuensi jika dilanggar,” tegas Deni.
Dalam proses pembahasan, Pansus III juga mulai memetakan DAS prioritas penanganan. Beberapa aliran yang kini menjadi fokus antara lain Karang Asam Besar di kawasan Jalan Kahoi, Karang Asam Kecil yang melintas wilayah Antasari–Juanda, serta beberapa aliran yang menuju ke Sungai Kerbau. Dari sekitar 15 DAS di Samarinda, sebagian besar masih membutuhkan pendataan lebih detail sehingga verifikasi lapangan dilakukan secara bertahap.
“Kami kumpulkan semua data dulu. Setelah itu dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang lahir benar-benar akurat,” katanya.
Saat ini, Raperda Sempadan Sungai telah memasuki fase penyusunan draf awal. Semua temuan lapangan, rekomendasi teknis, serta ketentuan peraturan pusat dirumuskan menjadi regulasi yang utuh dan dapat diterapkan secara efektif.
DPRD menegaskan bahwa raperda ini bukan hanya mengatur batas ruang sungai, melainkan menjadi instrumen penting untuk memulihkan fungsi ekologis sungai, mengurangi risiko banjir, serta mendukung arah pembangunan kota yang berkelanjutan. (Adv/Al),










.jpg)
