- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekraf Kota

Analog News, Samarinda — Upaya memperkuat pondasi sektor ekonomi kreatif di Kota Samarinda memasuki tahap krusial. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda resmi menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Selasa (02/12/2025). Raperda ini kini memasuki proses harmonisasi hukum sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa kehadiran Perda Ekonomi Kreatif sangat ditunggu sebagai panduan resmi pemerintah dalam membangun ekosistem kreatif yang lebih terarah. Menurutnya, selama ini geliat ekonomi kreatif di Samarinda sudah cukup besar tetapi belum ditopang dengan kebijakan yang komprehensif.
“Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah akan memiliki guidance yang jelas, memiliki roadmap untuk menata dan mengembangkan ekonomi kreatif ke depan. Kami meyakini sektor Ekraf adalah salah satu potensi besar yang harus terus didorong,” ujar politisi PKS tersebut.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Tekankan Pengelolaan APBD 2026 yang Lebih Efisien, Terukur, dan Tetap Berorientasi pa0
- Menjelang Akhir Tahun, DPRD Samarinda Kawal Ketat Finalisasi Revitalisasi Pasar Pagi agar Seluruh Pe0
- Helmi Abdullah: Pemangkasan APBD 2026 Jadi Tantangan Maksimalkan Pelayanan Masyarakat0
- DPRD Samarinda Dorong Percepatan Operasional Pasar Pagi0
- DPRD Samarinda Tegaskan Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas Utama Pembangunan Pendidikan0
Ia menjelaskan, Raperda ini mengacu pada penyusunan kerangka regulasi yang mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana diatur secara nasional—mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, kriya, hingga fashion. Abdul Rohim menegaskan, tidak ada subsektor yang diprioritaskan secara spesifik. Semua subsektor akan diberi ruang berkembang sesuai karakter dan potensi masing-masing.
“Semua subsektor punya peluang. Perda ini tidak memprioritaskan salah satu, tetapi memberi ruang agar semuanya mampu tumbuh lebih besar sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD Samarinda melibatkan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) sebagai penyusun Naskah Akademik (Nasmik). UINSI diberi mandat untuk merangkum data sekaligus menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari OPD terkait hingga para pelaku ekonomi kreatif. Hasil kajian akademik inilah yang menjadi dasar penguatan regulasi.
“Tim UINSI bertugas mengakomodasi masukan-masukan dari banyak pihak, lalu menyempurnakan naskah akademik serta draft regulasinya,” terang Abdul Rohim.
Setelah melewati tahap finalisasi, Raperda Ekraf kini memasuki proses harmonisasi hukum untuk memastikan aturan tersebut tidak tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat maupun regulasi daerah lainnya. DPRD menargetkan Perda ini dapat disahkan pada Desember tahun ini.
Abdul Rohim juga menegaskan bahwa Perda ini akan memberikan payung hukum bagi para pelaku Ekraf, khususnya mereka yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar sebagai pelaku Ekraf Kota Samarinda. Keberadaan Perda diharapkan akan mempermudah akses para pelaku usaha terhadap fasilitas, program pendampingan, hingga berbagai bentuk dukungan dari pemerintah kota.
“Kami ingin kehadiran Perda ini benar-benar memudahkan teman-teman pelaku Ekraf untuk berkembang, terutama dalam mengakses fasilitas yang disiapkan Pemkot Samarinda. Sinergi pemerintah dan pelaku usaha adalah kunci agar sektor ini bisa melesat,” tutupnya.
Dengan akan disahkannya Perda ini, Samarinda diharapkan memiliki fondasi regulatif yang kuat untuk melahirkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inovatif, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus membuka peluang baru bagi generasi kreatif di kota tepian.










.jpg)
