- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Perkuat Penataan Reklame demi Estetika Kota dan Optimalisasi PAD

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Perkuat Penataan Reklame demi Estetika Kota dan Optimalisasi PAD
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menaruh perhatian serius pada penataan kegiatan usaha periklanan sebagai langkah menjaga kerapian visual kota sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penertiban reklame kini menjadi salah satu fokus utama yang tengah digencarkan.
Penataan tersebut diwujudkan melalui kewajiban pengurusan izin reklame sebelum pemasangan dilakukan. Bukan sekadar syarat administrasi, izin reklame dipandang sebagai instrumen penting dalam pengendalian tata ruang, estetika kota, dan pendataan potensi pajak daerah.
Baca Lainnya :
- Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Transformasi Layanan Publik Lewat Fasilitas Ramah Disabilitas0
- DPMPTSP Bontang Permudah Urus SPPL, Rampung dalam Tiga Hari Kerja0
- Tanpa Ribet Biaya, DPMPTSP Bontang Permudah Izin Bongkar Trotoar dengan Layanan Digital0
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa izin reklame memegang peran strategis dalam menjaga kerapihan tata kota.
“Setiap reklame, baik komersial maupun non-komersial, wajib memiliki izin resmi. Ini memastikan titik pemasangan dan ukurannya sesuai ketentuan,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Meski regulasi sudah berjalan, Sofyansyah mengakui masih ditemukan reklame yang dipasang tanpa izin. Karena itu, DPMPTSP bersama dinas teknis rutin mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami dan mematuhi aturan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha agar mudah mengurus izin secara online melalui sistem perizinan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam pengurusan izin reklame tidak hanya mendukung kerapian kota, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin banyak pelaku usaha yang tertib izin, semakin besar potensi PAD yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan,” katanya.
Melalui penerapan sistem digital, proses perizinan reklame kini dibuat lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pemerintah berharap kemudahan ini menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin mengikuti regulasi.
Penataan reklame ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam memperkuat tata kelola perizinan sekaligus menjaga estetika ruang publik sebagai identitas kota.
“Sambil kita memastikan setiap potensi pajak dari sektor periklanan dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
