Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko

By Redaksi 08 Nov 2025, 06:41:02 WIB Pemkot Bontang
Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semakin memperkuat pengawasan kegiatan usaha dengan sistem berbasis risiko. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai izin, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko merujuk pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Setiap usaha dinilai menurut kategori risiko, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi, sehingga prioritas pengawasan lebih tepat sasaran.

“Sekarang ada lebih dari 200 unit usaha yang rutin kami pantau. Pengawasan kami tidak acak, tetapi menyesuaikan sektor usaha dan potensi dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujar Isma, Jumat (7/11/2025).

Baca Lainnya :

Menurutnya, pengawasan berbasis risiko menilai dua aspek utama. Pertama, kepatuhan teknis, yaitu kesesuaian standar operasional dan kewajiban usaha. 

Kedua, kepatuhan administratif, termasuk kelengkapan dokumen dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM menjadi dasar pemerintah menilai perkembangan investasi, serapan tenaga kerja, hingga kerja sama dengan UMKM lokal.

“Kalau izin menyebut usaha tertentu, tetapi di lapangan berbeda, tentu ada tindak lanjut,” jelas Isma.

Selain sebagai kontrol, pendekatan ini juga menjadi sarana pembinaan. Pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau mengalami kendala akan didampingi melalui sosialisasi dan konsultasi teknis. Namun, bila ditemukan pelanggaran yang jelas, sanksi administratif bisa diterapkan, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan, menyesuaikan tingkat pelanggaran.

DPMPTSP berharap pengawasan berbasis risiko ini akan menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

“Pendekatan ini memberi kepastian usaha bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” pungkasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.