- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semakin memperkuat pengawasan kegiatan usaha dengan sistem berbasis risiko. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai izin, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko merujuk pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Setiap usaha dinilai menurut kategori risiko, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi, sehingga prioritas pengawasan lebih tepat sasaran.
“Sekarang ada lebih dari 200 unit usaha yang rutin kami pantau. Pengawasan kami tidak acak, tetapi menyesuaikan sektor usaha dan potensi dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujar Isma, Jumat (7/11/2025).
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Transformasi Layanan Publik Lewat Fasilitas Ramah Disabilitas0
- DPMPTSP Bontang Permudah Urus SPPL, Rampung dalam Tiga Hari Kerja0
- Tanpa Ribet Biaya, DPMPTSP Bontang Permudah Izin Bongkar Trotoar dengan Layanan Digital0
- DPMPTSP Perkuat Standar Keselamatan Pasien, Perizinan Penata Anestesi Kini Lebih Ketat dan Digital0
Menurutnya, pengawasan berbasis risiko menilai dua aspek utama. Pertama, kepatuhan teknis, yaitu kesesuaian standar operasional dan kewajiban usaha.
Kedua, kepatuhan administratif, termasuk kelengkapan dokumen dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM menjadi dasar pemerintah menilai perkembangan investasi, serapan tenaga kerja, hingga kerja sama dengan UMKM lokal.
“Kalau izin menyebut usaha tertentu, tetapi di lapangan berbeda, tentu ada tindak lanjut,” jelas Isma.
Selain sebagai kontrol, pendekatan ini juga menjadi sarana pembinaan. Pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau mengalami kendala akan didampingi melalui sosialisasi dan konsultasi teknis. Namun, bila ditemukan pelanggaran yang jelas, sanksi administratif bisa diterapkan, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan, menyesuaikan tingkat pelanggaran.
DPMPTSP berharap pengawasan berbasis risiko ini akan menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Pendekatan ini memberi kepastian usaha bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
