- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Tanpa Ribet Biaya, DPMPTSP Bontang Permudah Izin Bongkar Trotoar dengan Layanan Digital

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur.
ANALAOGNEWS.id, BONTANG - Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bontang kini semakin dimudahkan dalam mengurus izin bongkar trotoar. Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menghadirkan sistem perizinan digital yang memungkinkan pengajuan dilakukan sepenuhnya daring, tanpa perlu datang ke kantor dan tanpa biaya tambahan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, menekankan bahwa inovasi ini bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik sekaligus memangkas birokrasi. Dengan sistem digital, pengajuan izin menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah dipantau.
“Sekarang masyarakat maupun badan usaha bisa mengajukan izin dari mana saja, cukup lewat ponsel atau komputer. Semua proses online, dan tentu saja tanpa biaya tambahan,” jelas Aspianur belum lama ini.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Perkuat Standar Keselamatan Pasien, Perizinan Penata Anestesi Kini Lebih Ketat dan Digital0
- DPMPTSP Bontang Bakal Kolaborasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Lewat OSS0
- DPMPTSP Bontang Kawal Investasi, Pabrik Sabun Berbasis CPO Siap Dibangun di Bontang Lestari0
- Pengajuan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Bontang Kian Ketat, Pemohon Wajib Penuhi 14 Syarat Dok0
- Transformasi Digital Perizinan Kesehatan Bontang Lewat MPP Digital dan Integrasi Satu Sehat0
Proses izin memiliki jangka waktu maksimal 10 hari kerja, selama persyaratan lengkap. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi scan KTP, persetujuan bangunan gedung, gambar trotoar yang akan dibongkar, NPWP pemohon atau badan usaha, serta bukti kepesertaan dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terakhir bagi badan usaha.
Alur pengajuan terdiri dari enam langkah: membuat akun di sistem perizinan digital, mengunggah dokumen pendukung, menerima notifikasi kelengkapan berkas, verifikasi oleh petugas, pengisian survei kepuasan masyarakat secara daring, dan pengunduhan dokumen izin melalui akun masing-masing.
“Semua data terekam otomatis dan dapat dipantau langsung oleh pemohon. Kami ingin layanan publik lebih cepat, efisien, dan ramah teknologi,” tambah Aspianur.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap transformasi menuju pemerintahan digital semakin nyata, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik di Bontang.
“Tujuan utamanya bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tutup Aspianur. (Adv)










.jpg)
