- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Permudah Urus SPPL, Rampung dalam Tiga Hari Kerja

Keterangan Gambar : Ilustrsi
ANALAOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus mendorong kemudahan layanan publik berbasis digital. Salah satu layanan yang kini lebih praktis adalah pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan, layanan SPPL digital memiliki empat persyaratan utama yang wajib dipenuhi pemohon untuk memastikan proses tertib, cepat, dan transparan.
“Pertama, pemohon harus mengunggah scan KTP sebagai identitas resmi. Kedua, wajib melakukan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau melampirkan rekomendasi kesesuaian dari instansi terkait,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Baca Lainnya :
- Tanpa Ribet Biaya, DPMPTSP Bontang Permudah Izin Bongkar Trotoar dengan Layanan Digital0
- DPMPTSP Perkuat Standar Keselamatan Pasien, Perizinan Penata Anestesi Kini Lebih Ketat dan Digital0
- DPMPTSP Bontang Bakal Kolaborasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Lewat OSS0
- DPMPTSP Bontang Kawal Investasi, Pabrik Sabun Berbasis CPO Siap Dibangun di Bontang Lestari0
- Pengajuan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Bontang Kian Ketat, Pemohon Wajib Penuhi 14 Syarat Dok0
“Syarat ketiga, pemohon mencantumkan email atau nomor WhatsApp aktif untuk kebutuhan verifikasi dan komunikasi selama proses pelayanan. Terakhir, dokumen harus dibubuhi materai sebagai bentuk pengesahan,” tambah Aspiannur.
Dengan sistem digital ini, seluruh proses pengurusan SPPL dapat diselesaikan maksimal dalam tiga hari kerja, tanpa dipungut biaya. Pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor, cukup mengunggah dokumen secara daring dan mengikuti alur verifikasi.
Aspiannur menegaskan, keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas. “Setiap layanan mendapat nomor registrasi resmi yang tersimpan di server perizinan, sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. Kami juga memastikan pelayanan aman dan nyaman baik bagi masyarakat maupun petugas,” katanya.
Selain itu, DPM-PTSP melakukan evaluasi berkala minimal satu kali setahun untuk menilai efektivitas layanan, menemukan kendala, dan melakukan perbaikan agar kualitas pelayanan terus meningkat.
“Tujuan kami adalah mempercepat pelayanan, memudahkan masyarakat, dan memastikan semua dokumen sesuai regulasi. Layanan SPPL digital ini menjadi contoh transformasi birokrasi yang lebih efisien di Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
