Pemkot Bontang Terapkan Batasan di Tengah Kemudahan Perizinan Waralaba Era Omnibus Law

By Redaksi 24 Nov 2025, 21:28:53 WIB Pemkot Bontang
Pemkot Bontang Terapkan Batasan di Tengah Kemudahan Perizinan Waralaba Era Omnibus Law

Keterangan Gambar : Salh satu toko waralaba yang beroperasi di Kota Bontang.


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Meski Omnibus Law dan sistem Online Single Submission (OSS) memberikan karpet merah bagi pelaku usaha waralaba untuk mengurus izin secara cepat, Pemerintah Kota Bontang memilih menerapkan batasan khusus demi menjaga ruang hidup pelaku usaha lokal. Kebijakan ini menjadi “rem lokal” agar ekspansi waralaba nasional tidak mendominasi pasar daerah.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai waralaba bukan berada di DPMPTSP, melainkan menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan (DKUMPP).

“DPMPTSP hanya menerbitkan izin. Untuk regulasi dan rekomendasi waralabanya itu domainnya DKUMPP,” jelasnya saat ditemui, Senin (24/11/2025).

Baca Lainnya :

Menurut Idrus, pola pengaturan waralaba telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan berdasarkan jarak dan wilayah kelurahan, kini pendekatannya diarahkan untuk memperkuat daya saing produk lokal.

“Kalau dulu perwali yang lama itu diatur per kelurahan dan jarak. Sekarang berbeda, karena wali kota ingin produk lokal semakin maju,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bontang secara tegas membatasi jumlah gerai waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamidi. Kebijakan ini diputuskan melalui rapat tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, dan DKUMPP.

“Produk nasional itu kita batasi per kecamatan. Misalnya Kecamatan Utara lima, Selatan lima, Barat juga lima. Jadi kuotanya benar-benar diatur,” ungkapnya.

Sebaliknya, waralaba daerah seperti Era Mart produk asli Kalimantan Timur tidak mendapatkan batasan serupa. Pemerintah daerah menilai keberadaannya justru membantu pertumbuhan ekonomi wilayah.

“Meski dia buka 90 gerai di Bontang tidak masalah. Karena ini produk Kaltim, uangnya berputar di Kaltim. Beda dengan Indomaret atau Alfamart, uangnya lari ke pusat,” tambah Idrus.

Kendati sistem OSS menyederhanakan proses perizinan, pelaku waralaba tetap diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen. Salah satunya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang menjadi kunci agar pengajuan izin dapat diproses.

“Jadi tidak serta-merta masukkan permohonan di OSS langsung disetujui. Harus ada rekomendasi dari DKUMPP. Tanpa rekomendasi itu, proses di OSS tidak bisa lanjut karena suratnya wajib diunggah,” tegasnya.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Bontang tidak hanya mengikuti arus kemudahan berusaha dari pemerintah pusat, tetapi juga memastikan sektor usaha lokal tetap memiliki ruang untuk tumbuh di tengah derasnya ekspansi waralaba nasional. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.