- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Bapemperda Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Percepatan Pembahasan Raperda

Keterangan Gambar : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti perlunya sinergi antara pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Bapemperda agar proses pembentukan perda inisiatif dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur.
Baharuddin menekankan bahwa hingga kini, usulan Raperda terkait Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai masih terkendala karena kurangnya kelengkapan dokumen. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen, termasuk naskah akademik dan penjabaran urgensi kebijakan, adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Raperda dapat dievaluasi lebih lanjut.
“Naskah akademik itu bukan hanya formalitas. Dokumen ini menjadi pondasi untuk menganalisis efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk. Jadi, kami di Bapemperda tidak bisa melanjutkan tanpa dokumen itu,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen untuk Usulan Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur0
- Gratispol Kaltim: DPRD Minta Penguatan Dasar Hukum agar Program Berkelanjutan0
- Gratispol Kaltim Disambut Positif, DPRD Soroti Pentingnya Kejelasan Teknis0
- DPRD Sebut Bendung Telake Tak Bisa Ditangani Sendiri, Perlu Peran Pemerintah Provinsi0
- Syahrudin Dorong Optimalisasi Kredit Alsintan untuk Perkuat Sentra Pertanian di PPU0
Dalam prosesnya, Bapemperda memiliki peran strategis untuk memastikan legalitas administratif usulan Raperda. Baharuddin menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang menolak atau menyetujui substansi Raperda, melainkan hanya memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, kami akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di forum itu akan diputuskan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.
Lebih jauh, Baharuddin juga mengingatkan bahwa peran pengusul sangat penting dalam mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. Ia berharap, pengusul baik dari fraksi, komisi, maupun lintas anggota dewan dapat segera melengkapi dokumen pendukung agar Raperda dapat segera diproses.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” ungkap politisi Partai PAN itu.
Menurut Baharuddin, percepatan pembahasan juga diperlukan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan kebijakan yang lebih jelas terkait lalu lintas dan pengelolaan sungai. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara Bapemperda dan pengusul dapat terus ditingkatkan demi tercapainya kebijakan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Timur. (SRA/DV/DPRDKALTIM)










.jpg)
