- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Bapemperda Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Percepatan Pembahasan Raperda

Keterangan Gambar : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti perlunya sinergi antara pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Bapemperda agar proses pembentukan perda inisiatif dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur.
Baharuddin menekankan bahwa hingga kini, usulan Raperda terkait Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai masih terkendala karena kurangnya kelengkapan dokumen. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen, termasuk naskah akademik dan penjabaran urgensi kebijakan, adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Raperda dapat dievaluasi lebih lanjut.
“Naskah akademik itu bukan hanya formalitas. Dokumen ini menjadi pondasi untuk menganalisis efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk. Jadi, kami di Bapemperda tidak bisa melanjutkan tanpa dokumen itu,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen untuk Usulan Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur0
- Gratispol Kaltim: DPRD Minta Penguatan Dasar Hukum agar Program Berkelanjutan0
- Gratispol Kaltim Disambut Positif, DPRD Soroti Pentingnya Kejelasan Teknis0
- DPRD Sebut Bendung Telake Tak Bisa Ditangani Sendiri, Perlu Peran Pemerintah Provinsi0
- Syahrudin Dorong Optimalisasi Kredit Alsintan untuk Perkuat Sentra Pertanian di PPU0
Dalam prosesnya, Bapemperda memiliki peran strategis untuk memastikan legalitas administratif usulan Raperda. Baharuddin menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang menolak atau menyetujui substansi Raperda, melainkan hanya memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, kami akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di forum itu akan diputuskan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.
Lebih jauh, Baharuddin juga mengingatkan bahwa peran pengusul sangat penting dalam mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. Ia berharap, pengusul baik dari fraksi, komisi, maupun lintas anggota dewan dapat segera melengkapi dokumen pendukung agar Raperda dapat segera diproses.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” ungkap politisi Partai PAN itu.
Menurut Baharuddin, percepatan pembahasan juga diperlukan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan kebijakan yang lebih jelas terkait lalu lintas dan pengelolaan sungai. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara Bapemperda dan pengusul dapat terus ditingkatkan demi tercapainya kebijakan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Timur. (SRA/DV/DPRDKALTIM)










.jpg)
